DIDUGA LAKUKAN PENIPUAN HINGGA RATUSAN JUTA, RATU SIKUMBANG DILAPORKAN

ESSAPERS.COM | PADANG ~ Ratu Prillia Menez (RS) yang dikenal sebagai Ratu Sikumbang, seorang penyanyi pop Minang telah dilaporkan ke Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman terkait dugaan kasus penipuan Investasi Bodong.

Salah satu korban yang telah dirugikan dan telah melaporkannya ke Kepolisian Resor Padang Pariaman, adalah Pebri Utami yang berdomisili Padang Pariaman. Pebri Utami melaporkan dugaan penipuan ini ke Pihak Kepolisian Resor Padang Pariaman, dengan Tanda Bukti Lapor Nomor : LP/B.06a/I/2023/SPKT/POLRES Padang Pariaman/Polda Sumbar, atas dugaan penipuan yang di lakukan oleh RS pada Kamis.(12/01/2023)

Dilansir dari media Andora News, Tim kuasa hukum korban (Pebri Utami) Pallecy Permana S.H, M.H  menyebutkan bahwa bentuk penipuan yang dilakukan RS melalui media sosial seperti Instagram dan Tiktok dengan akun atas nama Barbiequeen94 secara Live, dengan cara melobi mangsanya dengan memberikan iming-iming yang menggiurkan, sehingga para korban mengalami mencapai ratusan juta rupiah.

Tim kuasa hukum Pebri Utami tersebut juga menyebutkan bahwa saat ini di Padang Pariaman ada sekitar 4 orang yang telah menjadi korban dari terlapor Ratu Sikumbang ini. Tim Kuasa Hukum tersebut juga telah membuka posko pengaduan bagi para korban yang mengalami kasus yang serupa.

Dikatakannya, karena terlapor sudah mengiklankan tentang investasi modal kerja sama ini sejak tahun 2021 yang lalu, kemungkinan bisa ada korban lain juga masih ada, dan ini kemungkinan akan semakin bertambah banyak.

Awalnya investasi ini berjalan lancar, hingga semakin banyak warga yang berani menginvestasikan uangnya, bahkan diduga ada yang mencapai ratusan juta rupiah, namun lambat laun, terutama setelah pencairan dana yang ke-tiga, pencairan dana tidak lagi lancar dan hingga saat ini masih belum dibayarkan, dan terus di janjikan kepada korban. Ada dugaan pelaku, hingga saat ini sengaja menghindar dan mengulur-ngulur waktu.

Diperoleh informasi bahwa pihak korban sudah dua kali melakukan somasi, hingga datang ke rumah pelaku di Serang dan bahkan juga sudah dihubungi oleh para korban via telepon dan akun IGnya, dan baru diketahui ternyata telah di blokir oleh pihak Ratu Sikumbang.

Beberapa korban yang tersebar di beberapa daerah yang diduga telah tertipu dengan akumulasi kerugian yang beragam seperti di Padang Pariaman ada empat orang dan telah melaporkannya ke pihak kepolisian dengan kerugian yang dialami korban bervariasi dari 10 hingga 220 juta.

Selain korban Pebri Utami yang mengalami kerugian hingga 65 juta, ada korban Nurmaleni warga Padang Pariaman mengalami kerugian sebesar 220 juta rupiah pada tahun lalu (15/12/2022) dan telah melaporkan RS ke Polda Sumbar.
Laporan Korban Nurmaleni atas dugaan penipuan sebagaimana di atur Tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP Pidana yang di lakukan oleh RS, dengan Surat tanda Terima laporan polisi nomor :sttlp/493.a/XII/YANG/2023 /SPKT/POLDA SUMATERA BARAT yang diterima oleh kepala SPKT Polda Sumbar Kompol Azhari. R

“Jika memang masih ada korban-korban lainnya, karena terlapor diperkirakan sudah mengiklankan tentang investasi modal kerja samanya ini sejak tahun 2021 lalu, bisa diduga atau kemungkinan ada korban lain juga dan bisa jadi akan semakin bertambah, untuk itu kami siap menerimanya,” himbau Tim Kuasa hukum korban, Pallecy Permana S.H, M.H dengan tim RIR & Partner di Jakarta.

Hingga berita ini di turunkan Ratu Sikumbang/Ratu Prillia Menez  belum dapat di konfirmasi oleh awak media.(W).

 1,400 total views




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *