TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

ANAK SD DICABULI DAN DISETUBUHI KAKEK DAN PAMANNYA HINGGA HAMIL

Pelaku WS dan J

ESSAPERS.COM | MENTAWAI ~ Seorang oknum guru berinisial J (56 tahun) yang merupakan guru di salah satu sekolah dasar negeri di Nemnem Leleo, Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai dan seorang warga Dusun Bagan Lelet, Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai bernama WS (32 tahun) dilaporkan ke Kantor Polisi Sektor (Polsek) Sipora karena melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan secara berulang terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan korban hamil yaitu TO panggilan IK (12 tahun) adalah siswa kelas enam di sekolah dasar negeri di Desa Sioban yang juga merupakan cucu dan keponakan dari kedua pelaku. 

Kapolsek Sipora AKP Herlina saat dikonfirmasi Essapers.Com (020/6/2025) membenarkan adanya pencabulan dan persetubuhan tersebut diwilayah hukumnya. “Memang benar telah terjadi perbuatan cabul dan persetubuhan di wilayah hukum Polsek Sipora, tepatnya di Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan korban berinisial TO panggilan IK (12 tahun). Kronologis kejadiannya yaitu ketika ibu kandung korban curiga dengan perilaku dan kondisi tubuh korban yang berbeda dengan biasanya dan menanyakan langsung kepada korban terkait perubahan tersebut dan korban mengaku bahwa dirinya telah di cabuli dan disetubuhi oleh J yang merupakan kakeknya,” ucap AKP Herlina.

Korban OT panggilan IK

"Mendengar pengakuan korban tersebut ibu kandung korban lalu menceritakan kejadian tersebut kepada ayah kandung korban kemudian kedua orang tua beserta korban pergi  menemui J dirumahnya untuk menanyakan kejadian tersebut dan J mengakui perbuatannya serta berjanji akan membiayai anak yang dikandung dan juga akan memberikan sebidang tanah kepada keluarga korban dengan perjanjian bahwa permasalahan ini tidak akan dilaporkan ke Polisi. Keesokan harinya ibu kandung korban membeli test pack dan hasilnya menunjukkan bahwa korban Positif Hamil. Kemudian ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sipora untuk di tindak lanjuti yaitu pada Kamis, 22 Mei 2025,” ungkap AKP Herlina.

"Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi di sertai alat bukti yang cukup dan diketahui pelakunya ada dua yaitu J ( 56 Tahun ) seorang PNS yang merupakan kakek korban dan WS panggilan Tidaik (32 Tahun ) yang juga merupakan paman korban, kami segera melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.” ucap AKP Herlina.

Pelaku pertama yaitu J, mengakui perbuatannya dilakukan di tahun 2024 di rumah J sendiri dan pada bulan April tahun 2025 di rumah korban, modus pelaku merayu korban dengan memberi sejumlah uang dan melarang korban untuk tidak memberitahu perbuatan tersebut kepada orang tua korban. 

Polsek Sipora saat melakukan pendampingn pemeriksaan terhadap korban oleh Dinas Sosial Mentawai 

Pelaku kedua yaitu WS (Tidaik/32 tahun) merupakan paman korban. Dalam pengakuan WS telah melakukan dua kali perbuatan cabulnya terhadap korban dilakukan di bulan Maret tahun 2025 yang dilakukan di rumah dan di gudang rumah korban saat tidak ada orang tua korban.

"Kami berharap kejadian ini adalah kejadian terakhir di wilayah hukum Polsek Sipora. Kami akan semakin gencar melakukan sosialisasi pentingnya edukasi seksual terhadap masyarakat sehingga tidak ada lagi kasus-kasus semacam ini di Sipora. Karena kebanyakan pelaku dari pelecehan seksual adalah orang terdekat dari korban," pungkas Kapolsek.

Saat ini Polsek Sipora masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban didampingi Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena korban masih dalam keadaan trauma dan sulit dilakukan komunikasi. Untuk saat ini kedua pelaku telah di lakukan penahanan di Rutan Polres Kepulauan Mentawai.(W/R). 


Komentar0

Type above and press Enter to search.