TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Polda Sumbar Diperintahkan Lanjutkan Penyidikan, Putusan PN Padang Nyatakan SP3 Tidak Sah

 


Proses hukum terkait sengketa pengelolaan Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Padang, Sumatera Barat, kembali memanas. Sengketa yang melibatkan mantan Ketua Pengurus Yayasan, Drs. Dasrizal MP, dengan pihak yayasan resmi memasuki fase lanjutan setelah Pengadilan Negeri Padang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak pelapor.

Dalam sidang putusan Praperadilan No. 04/Pid.Pra/2025/PN.Pdg yang digelar pada Senin, 24 Maret 2025, Hakim Said Hamrizal Zulfi, SH menyatakan bahwa penghentian penyidikan (SP3) yang dilakukan oleh Termohon, dalam hal ini Polda Sumatera Barat cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), tidak sah menurut hukum. Hakim memerintahkan agar perkara tersebut segera dibuka kembali dan dilanjutkan proses penyidikannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Pengadilan telah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh berkas dan argumen yang diajukan para pihak, dan menyatakan bahwa alasan penghentian penyidikan oleh Termohon tidak dapat diterima secara hukum. Oleh karena itu, SP3 dinyatakan tidak sah, dan penyidik diperintahkan untuk melanjutkan proses penyidikan atas perkara tersebut," kata Hakim Said Hamrizal dalam pembacaan amar putusannya di ruang sidang PN Padang.

Permohonan praperadilan ini diajukan oleh pihak pelapor, Drs. Hardizon Bahar, yang merasa keberatan atas penghentian penyidikan oleh Polda Sumbar terhadap laporan polisi yang dibuatnya lebih dari tiga tahun lalu. Laporan tersebut tercatat dalam dokumen kepolisian dengan Nomor: LP/B/447/XII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 23 Desember 2021, dengan terlapor Drs. Dasrizal MP dan beberapa orang lainnya.

Dalam laporan tersebut, Hardizon Bahar melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran hukum lainnya dalam pengelolaan aset dan administrasi Yayasan Pendidikan PGRI Padang, saat Dasrizal menjabat sebagai Ketua Pengurus. Pihak yayasan menilai terdapat sejumlah indikasi pengalihan aset yang tidak sesuai prosedur serta dugaan penyimpangan dalam keputusan pengelolaan keuangan dan operasional lembaga.

Putusan Pengadilan Jadi Angin Segar Bagi Pelapor

Arnold, kuasa hukum Hardizon Bahar, menyambut baik putusan hakim. Ia menyebutkan bahwa amar putusan ini membuka kembali ruang keadilan bagi kliennya yang selama ini merasa terabaikan proses hukumnya. “Sejak 2021, laporan kami tidak kunjung mendapat kejelasan hukum. Setelah dikeluarkannya SP3, kami menilai banyak kejanggalan dalam proses penyidikan dan itulah yang kemudian kami gugat lewat praperadilan,” ujar Arnold kepada awak media usai persidangan.

Ia menambahkan, “Dengan dikabulkannya permohonan ini, secara otomatis penyidik harus kembali membuka dan memproses Laporan Polisi LP/B/447/XII/2021. Ini bukan hanya kemenangan untuk klien kami, tapi juga kemenangan prinsip keadilan hukum.”

Menurut Arnold, SP3 yang sebelumnya diterbitkan Polda Sumbar tanpa alasan yang substansial menimbulkan pertanyaan serius mengenai objektivitas penanganan perkara. Ia mendesak agar penyidikan selanjutnya dilakukan secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan prasangka buruk di masyarakat.

 

Sorotan Terhadap Kinerja Penegak Hukum

Putusan ini juga menjadi sorotan publik dan pemerhati hukum di Sumatera Barat. Beberapa pengamat menyebut bahwa praperadilan ini adalah tamparan serius bagi lembaga penegak hukum yang dinilai terlalu cepat menghentikan penyidikan tanpa menggali lebih jauh bukti yang ada.

"Sengketa di tubuh yayasan pendidikan seharusnya tidak disepelekan. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap integritas lembaga pendidikan. Proses hukum yang tidak transparan akan mence…

 Sengketa berkepanjangan yang melibatkan Yayasan Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Padang, Sumatera Barat, akhirnya memasuki babak penting. Drs. Hardizon Bahar, Ketua Yayasan Pendidikan PGRI Padang, resmi memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Padang atas penghentian penyidikan dugaan pengalihan aset yayasan oleh mantan Ketua Pengurus Yayasan, Drs. Dasrizal MP, dan sejumlah pihak lainnya.

Putusan dalam perkara praperadilan Nomor: 04/Pid.Pra/2025/PN.Pdg ini dibacakan oleh Hakim Said Hamrizal Zulfi, SH pada Senin, 24 Maret 2025. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penghentian penyidikan oleh Polda Sumatera Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) adalah tidak sah menurut hukum, dan memerintahkan agar penyidikan dilanjutkan.

“Majelis berpendapat bahwa penghentian penyidikan terhadap Laporan Polisi LP/B/447/XII/2021 oleh penyidik tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana yang berlaku. Oleh karena itu, penyidikan wajib dilanjutkan,” tegas Hakim Said Hamrizal dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Dugaan Pengalihan Aset dan Badan Usaha Yayasan

Laporan Polisi Nomor: LP/B/447/XII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT yang dilayangkan oleh Hardizon Bahar pada 23 Desember 2021 mencakup dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset yang dilakukan oleh Drs. Dasrizal MP Cs. Inti dari laporan tersebut adalah dugaan pengalihan aset serta penguasaan badan usaha milik yayasan secara tidak sah oleh pengurus lama yayasan.

Sebagaimana diketahui, Yayasan Pendidikan PGRI Padang mengelola sejumlah institusi pendidikan dan badan usaha, termasuk perguruan tinggi swasta yang memiliki nilai ekonomi signifikan. Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menuding bahwa telah terjadi manipulasi administratif dan pengambilalihan unit usaha yang bukan hanya merugikan yayasan secara material, tetapi juga mencederai asas tata kelola lembaga pendidikan.

Jalan Terakhir Mencari Keadilan

Keputusan untuk mengajukan praperadilan diambil setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar menghentikan penyidikan perkara tersebut melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak cukup bukti. Namun, tim hukum pelapor menilai penghentian tersebut tidak berdasar dan prematur.

“Kami sejak awal meyakini bahwa ada bukti yang cukup kuat. Oleh karena itu, ketika SP3 diterbitkan, kami anggap ada pelanggaran prosedur. Maka, kami ajukan praperadilan demi mencari keadilan,” tegas Arnold, kuasa hukum Drs. Hardizon Bahar.

Dengan dimenangkannya praperadilan ini, proses hukum kembali terbuka. Arnold menyatakan pihaknya akan terus mengawal perkara ini agar tidak terulang kembali penanganan yang dinilai tidak transparan.

“Penyidikan wajib dilanjutkan. Kami minta pihak kepolisian bekerja objektif. Ini bukan sekadar konflik internal yayasan, tapi menyangkut penegakan hukum di dunia pendidikan,” imbuhnya.

LLDIKTI Bungkam, Publik Tuntut Transparansi

Sementara itu, pihak Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X yang membawahi institusi pendidikan tinggi di wilayah Sumatera Barat, belum memberikan tanggapan atas perkembangan ini. Hendri Dunan, selaku Humas LLDIKTI, saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui sambungan telepon dan pesan tertulis, memilih tidak merespons.

Sikap diam LLDIKTI ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik dan pengamat pendidikan. Sebab, sengketa yang melibatkan lembaga pendidikan yang terafiliasi secara langsung dengan sistem pendidikan tinggi seharusnya menjadi perhatian lembaga pengawas seperti LLDIKTI.

“Kalau LLDIKTI bungkam, ini bisa ditafsirkan publik sebagai bentuk pembiaran atau bahkan keterlibatan pasif dalam persoalan serius yang berimplikasi pada tata kelola kampus,” ujar Firdaus Rahman, pengamat kebijakan pendidikan dari Universitas Andalas.

Firdaus menilai, dalam posisi sebagai lembaga pengawas dan pembina perguruan tinggi, LLDIKTI memiliki kewajiban moral dan hukum untuk ikut mengawal setiap dugaan pelanggaran di lingkungan pendidikan tinggi, termasuk dalam aspek manajemen yayasan.

Dukungan Masyarakat dan Mahasiswa

Kemenangan gugatan praperadilan ini juga mendapat perhatian dari kalangan civitas akademika. Sejumlah mahasiswa dan dosen yang selama ini berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan PGRI Padang menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan kejelasan status hukum aset yayasan.

“Kami berharap perkara ini tuntas secara hukum agar tidak menjadi beban kampus. Banyak yang merasa was-was karena ketidakpastian status aset dan pengelolaan yayasan,” kata seorang dosen yang enggan disebutkan namanya.

Para mahasiswa juga berharap konflik internal tidak mengganggu jalannya perkuliahan. Mereka mendesak aparat penegak hukum segera menyelesaikan perkara agar kampus bisa kembali fokus pada kegiatan akademik.

Menanti Komitmen Penegakan Hukum

Dengan adanya putusan praperadilan ini, bola kini berada di tangan Polda Sumbar. Apakah penyidik akan menjalankan putusan tersebut dengan cepat dan transparan? Apakah proses penyidikan akan mengungkap secara terang siapa saja yang terlibat dalam dugaan pengalihan aset ilegal?

Publik dan komunitas pendidikan Sumatera Barat kini menanti komitmen kepolisian serta pengawasan aktif dari lembaga-lembaga terkait. Kemenangan hukum ini bukan akhir dari perjuangan, melainkan awal dari jalan panjang menuju keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dunia pendidikan. (tim)

 


Komentar0

Type above and press Enter to search.