Proses hukum terkait sengketa pengelolaan Yayasan Pendidikan
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Padang, Sumatera Barat, kembali
memanas. Sengketa yang melibatkan mantan Ketua Pengurus Yayasan, Drs. Dasrizal
MP, dengan pihak yayasan resmi memasuki fase lanjutan setelah Pengadilan Negeri
Padang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak pelapor.
Dalam sidang putusan Praperadilan No. 04/Pid.Pra/2025/PN.Pdg yang
digelar pada Senin, 24 Maret 2025, Hakim Said Hamrizal Zulfi, SH menyatakan
bahwa penghentian penyidikan (SP3) yang dilakukan oleh Termohon, dalam hal ini
Polda Sumatera Barat cq. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), tidak
sah menurut hukum. Hakim memerintahkan agar perkara tersebut segera dibuka
kembali dan dilanjutkan proses penyidikannya sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.
"Pengadilan telah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh
berkas dan argumen yang diajukan para pihak, dan menyatakan bahwa alasan
penghentian penyidikan oleh Termohon tidak dapat diterima secara hukum. Oleh
karena itu, SP3 dinyatakan tidak sah, dan penyidik diperintahkan untuk
melanjutkan proses penyidikan atas perkara tersebut," kata Hakim Said
Hamrizal dalam pembacaan amar putusannya di ruang sidang PN Padang.
Permohonan praperadilan ini diajukan oleh pihak pelapor, Drs.
Hardizon Bahar, yang merasa keberatan atas penghentian penyidikan oleh Polda
Sumbar terhadap laporan polisi yang dibuatnya lebih dari tiga tahun lalu.
Laporan tersebut tercatat dalam dokumen kepolisian dengan Nomor:
LP/B/447/XII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 23 Desember 2021, dengan
terlapor Drs. Dasrizal MP dan beberapa orang lainnya.
Dalam laporan tersebut, Hardizon Bahar melaporkan dugaan tindak
pidana penyalahgunaan wewenang dan potensi pelanggaran hukum lainnya dalam
pengelolaan aset dan administrasi Yayasan Pendidikan PGRI Padang, saat Dasrizal
menjabat sebagai Ketua Pengurus. Pihak yayasan menilai terdapat sejumlah
indikasi pengalihan aset yang tidak sesuai prosedur serta dugaan penyimpangan
dalam keputusan pengelolaan keuangan dan operasional lembaga.
Putusan Pengadilan Jadi Angin Segar Bagi Pelapor
Arnold, kuasa hukum Hardizon Bahar, menyambut baik putusan hakim.
Ia menyebutkan bahwa amar putusan ini membuka kembali ruang keadilan bagi
kliennya yang selama ini merasa terabaikan proses hukumnya. “Sejak 2021,
laporan kami tidak kunjung mendapat kejelasan hukum. Setelah dikeluarkannya
SP3, kami menilai banyak kejanggalan dalam proses penyidikan dan itulah yang
kemudian kami gugat lewat praperadilan,” ujar Arnold kepada awak media usai
persidangan.
Ia menambahkan, “Dengan dikabulkannya permohonan ini, secara
otomatis penyidik harus kembali membuka dan memproses Laporan Polisi
LP/B/447/XII/2021. Ini bukan hanya kemenangan untuk klien kami, tapi juga
kemenangan prinsip keadilan hukum.”
Menurut Arnold, SP3 yang sebelumnya diterbitkan Polda Sumbar tanpa
alasan yang substansial menimbulkan pertanyaan serius mengenai objektivitas
penanganan perkara. Ia mendesak agar penyidikan selanjutnya dilakukan secara
profesional dan transparan agar tidak menimbulkan prasangka buruk di
masyarakat.
Sorotan Terhadap Kinerja Penegak Hukum
Putusan ini juga menjadi sorotan publik dan pemerhati hukum di
Sumatera Barat. Beberapa pengamat menyebut bahwa praperadilan ini adalah
tamparan serius bagi lembaga penegak hukum yang dinilai terlalu cepat
menghentikan penyidikan tanpa menggali lebih jauh bukti yang ada.
"Sengketa di tubuh yayasan pendidikan seharusnya tidak
disepelekan. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap integritas lembaga
pendidikan. Proses hukum yang tidak transparan akan mence…
Putusan dalam perkara praperadilan
Nomor: 04/Pid.Pra/2025/PN.Pdg ini dibacakan oleh Hakim Said Hamrizal Zulfi, SH
pada Senin, 24 Maret 2025. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa
penghentian penyidikan oleh Polda Sumatera Barat melalui Direktorat Reserse
Kriminal Umum (Ditreskrimum) adalah tidak sah menurut hukum, dan memerintahkan
agar penyidikan dilanjutkan.
“Majelis berpendapat bahwa
penghentian penyidikan terhadap Laporan Polisi LP/B/447/XII/2021 oleh penyidik
tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum acara pidana yang berlaku. Oleh
karena itu, penyidikan wajib dilanjutkan,” tegas Hakim Said Hamrizal dalam
sidang yang terbuka untuk umum.
Dugaan Pengalihan Aset dan Badan Usaha Yayasan
Laporan
Polisi Nomor: LP/B/447/XII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT yang dilayangkan oleh
Hardizon Bahar pada 23 Desember 2021 mencakup dugaan tindak pidana
penyalahgunaan wewenang dan penggelapan aset yang dilakukan oleh Drs. Dasrizal
MP Cs. Inti dari laporan tersebut adalah dugaan pengalihan aset serta
penguasaan badan usaha milik yayasan secara tidak sah oleh pengurus lama
yayasan.
Sebagaimana diketahui, Yayasan
Pendidikan PGRI Padang mengelola sejumlah institusi pendidikan dan badan usaha,
termasuk perguruan tinggi swasta yang memiliki nilai ekonomi signifikan. Dalam
laporan tersebut, pihak pelapor menuding bahwa telah terjadi manipulasi
administratif dan pengambilalihan unit usaha yang bukan hanya merugikan yayasan
secara material, tetapi juga mencederai asas tata kelola lembaga pendidikan.
Jalan Terakhir Mencari Keadilan
Keputusan
untuk mengajukan praperadilan diambil setelah penyidik Ditreskrimum Polda
Sumbar menghentikan penyidikan perkara tersebut melalui penerbitan Surat
Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak cukup bukti. Namun,
tim hukum pelapor menilai penghentian tersebut tidak berdasar dan prematur.
“Kami sejak awal meyakini bahwa
ada bukti yang cukup kuat. Oleh karena itu, ketika SP3 diterbitkan, kami anggap
ada pelanggaran prosedur. Maka, kami ajukan praperadilan demi mencari
keadilan,” tegas Arnold, kuasa hukum Drs. Hardizon Bahar.
Dengan dimenangkannya praperadilan
ini, proses hukum kembali terbuka. Arnold menyatakan pihaknya akan terus
mengawal perkara ini agar tidak terulang kembali penanganan yang dinilai tidak
transparan.
“Penyidikan wajib dilanjutkan.
Kami minta pihak kepolisian bekerja objektif. Ini bukan sekadar konflik
internal yayasan, tapi menyangkut penegakan hukum di dunia pendidikan,”
imbuhnya.
LLDIKTI Bungkam, Publik Tuntut Transparansi
Sementara itu, pihak Lembaga
Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah X yang membawahi institusi
pendidikan tinggi di wilayah Sumatera Barat, belum memberikan tanggapan atas
perkembangan ini. Hendri Dunan, selaku Humas LLDIKTI, saat dikonfirmasi oleh
wartawan melalui sambungan telepon dan pesan tertulis, memilih tidak merespons.
Sikap diam LLDIKTI ini menimbulkan
tanda tanya besar di kalangan publik dan pengamat pendidikan. Sebab, sengketa
yang melibatkan lembaga pendidikan yang terafiliasi secara langsung dengan
sistem pendidikan tinggi seharusnya menjadi perhatian lembaga pengawas seperti
LLDIKTI.
“Kalau LLDIKTI bungkam, ini bisa
ditafsirkan publik sebagai bentuk pembiaran atau bahkan keterlibatan pasif
dalam persoalan serius yang berimplikasi pada tata kelola kampus,” ujar Firdaus
Rahman, pengamat kebijakan pendidikan dari Universitas Andalas.
Firdaus menilai, dalam posisi
sebagai lembaga pengawas dan pembina perguruan tinggi, LLDIKTI memiliki
kewajiban moral dan hukum untuk ikut mengawal setiap dugaan pelanggaran di
lingkungan pendidikan tinggi, termasuk dalam aspek manajemen yayasan.
Dukungan Masyarakat dan Mahasiswa
Kemenangan gugatan praperadilan
ini juga mendapat perhatian dari kalangan civitas akademika. Sejumlah mahasiswa
dan dosen yang selama ini berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan PGRI
Padang menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan
kejelasan status hukum aset yayasan.
“Kami berharap perkara ini tuntas
secara hukum agar tidak menjadi beban kampus. Banyak yang merasa was-was karena
ketidakpastian status aset dan pengelolaan yayasan,” kata seorang dosen yang
enggan disebutkan namanya.
Para mahasiswa juga berharap
konflik internal tidak mengganggu jalannya perkuliahan. Mereka mendesak aparat
penegak hukum segera menyelesaikan perkara agar kampus bisa kembali fokus pada
kegiatan akademik.
Menanti Komitmen Penegakan Hukum
Dengan adanya putusan praperadilan
ini, bola kini berada di tangan Polda Sumbar. Apakah penyidik akan menjalankan
putusan tersebut dengan cepat dan transparan? Apakah proses penyidikan akan
mengungkap secara terang siapa saja yang terlibat dalam dugaan pengalihan aset
ilegal?
Publik dan komunitas pendidikan
Sumatera Barat kini menanti komitmen kepolisian serta pengawasan aktif dari
lembaga-lembaga terkait. Kemenangan hukum ini bukan akhir dari perjuangan,
melainkan awal dari jalan panjang menuju keadilan dan transparansi dalam
pengelolaan dunia pendidikan. (tim)
Komentar0