TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Dugaan Gudang Mafia BBM di Pagambiran Ampalu Nan XX Terendus

Padang (essapers.com) - Tabir gelap distribusi BBM solar bersubsidi di Kota Padang perlahan tersingkap. Praktik yang selama ini dipahami publik sebatas aksi “lansir” di SPBU, ternyata hanya pintu masuk dari sebuah rantai kejahatan terstruktur yang diduga bermuara pada satu titik utama sebuah gudang penimbunan BBM solar subsidi di kawasan Pagambiran, Kelurahan Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalun ( Lubeg ) Kota Padang.

Gudang ini diduga berfungsi sebagai terminal ilegal, tempat solar subsidi dikumpulkan, disaring, lalu diubah statusnya menjadi solar industri sebelum didistribusikan ke sektor-sektor yang seharusnya tidak berhak menerima BBM subsidi negara.

Gudang Pagambiran : Titik Akhir Solar Rakyat

Hasil penelusuran tim investigasi Essapers.com pada Senin dini hari (2/2) menemukan pola alur distribusi yang konsisten. Solar subsidi disedot dari sejumlah SPBU menggunakan mobil box dan kendaraan modifikasi, kemudian dibawa ke gudang di Jalan Kampung Melayu, Pagambiran, Ampalu Nan XX.

Di balik dinding beton gudang tersebut, solar subsidi diduga:

Dikemas ulang, Dilengkapi dokumen distribusi tidak sah,

Lalu dijual sebagai solar industri ke pabrik manufaktur dan lokasi penambangan yang menggunakan alat berat.

Praktik ini menciptakan selisih harga yang masif. Dari harga subsidi sekitar Rp6.800 per liter, solar tersebut dijual kembali dengan harga industri yang jauh lebih tinggi, menghasilkan keuntungan berlipat ganda dengan mengorbankan hak masyarakat kecil.

Nama EG dan Dugaan Tembok Perlindungan Aparat

Dari keterangan sejumlah sumber terpercaya, operasional gudang ini disebut-sebut dikendalikan oleh seorang pemain lama berinisial EG. Nama ini dikenal luas di lingkungan sekitar Pagambiran, namun ironisnya, nyaris tak pernah tersentuh penegakan hukum.

Kuat dugaan, aktivitas ini berjalan mulus karena adanya perlindungan dari oknum aparat, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI berpangkat tinggi sebagai beking. Inilah yang disebut menjadi alasan mengapa gudang yang aktivitasnya relatif terbuka tersebut tetap beroperasi tanpa tindakan hukum berarti.

“ Ini bukan cerita baru di sini. Orang-orang tahu siapa yang punya. Makanya aparat bawah pun seolah tak berani menyentuh ” ujar seorang sumber warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan.

Jika dugaan ini benar, maka persoalan tidak lagi sebatas pencurian BBM subsidi, melainkan telah masuk wilayah penghalangan penegakan hukum (obstruction of justice) dan pelanggaran serius terhadap kode etik aparat negara.

Sejalan dengan Temuan Sidak Andre Rosiade

Kasus ini menemukan relevansinya dengan inspeksi mendadak (sidak) SPBU yang sebelumnya dilakukan oleh Andre Rosiade, anggota DPR RI asal Sumatera Barat. Dalam sejumlah sidak, Andre secara terbuka menyoroti,

Praktik pengisian solar subsidi berulang oleh kendaraan mencurigakan,

Lemahnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi,

Serta indikasi keterlibatan jaringan terorganisir di balik kelangkaan solar bagi masyarakat kecil.

Andre Rosiade menegaskan bahwa mafia BBM tidak mungkin bekerja sendiri, dan selalu melibatkan jaringan dari hulu ke hilir mulai dari SPBU, transportasi, hingga penampungan. Ia juga mendorong agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada operator lapangan, melainkan membongkar aktor intelektual dan pihak yang membekingi.

Temuan gudang di Pagambiran Ampalu Nan XX ini menguatkan dugaan bahwa masalah utama solar subsidi di Sumbar bukan di SPBU semata, melainkan pada pusat penimbunan dan konversi ilegal yang selama ini luput dari pengawasan.

Ancaman Hukum dan Tantangan Penegakan

Aktivitas ini jelas melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana;

Penjara hingga 6 tahun, Denda maksimal Rp60 miliar.

Namun, efektivitas hukum dipertanyakan jika benar terdapat perlindungan sistemik dari oknum aparat. Hal ini sejalan dengan pernyataan Anggota Komisi XII DPR RI, Rico Alviano, yang sebelumnya menyebut bahwa mafia migas di Sumatera Barat telah mengakar dan membutuhkan intervensi langsung dari Mabes Polri untuk memutus mata rantai bekingan.

Gudang di Pagambiran, Ampalu Nan XX kini menjadi simbol uji nyali penegakan hukum di Sumatera Barat. Jika lokasi yang diduga kuat menjadi pusat kejahatan ekonomi ini tetap dibiarkan, maka klaim pemberantasan mafia migas hanya akan menjadi jargon kosong.

Publik menunggu, Langkah tegas Kapolda Sumatera Barat,

Audit distribusi oleh Pertamina, Dan keberanian negara untuk menyentuh aktor besar di balik layar.

Selama gudang itu masih berdiri dan beroperasi, solar subsidi akan terus mengalir ke industri, sementara rakyat kecil dipaksa antre dan menanggung dampaknya (Yd).

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.