Pasaman Barat (essapers.com) - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat menangkap seorang pemuda berinisial YA (22) yang diduga terlibat dalam pencurian panel dan komponen elektrik komputer alat berat jenis excavator.
YA ditangkap di sebuah rumah kontrakan di RT 05 Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 11.58 WIB di Jorong Kartini Labuah Baru, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat.
Saat kejadian, satu unit excavator milik Handro Donal sedang terparkir di pinggir jalan di kawasan tersebut. Namun, korban kemudian mendapati satu buah panel dan satu komponen elektrik alat berat miliknya telah hilang dari tempat semula.
“Korban mendapati satu buah panel dan satu buah elektrik alat berat miliknya sudah tidak berada di posisi semula,” ujar pihak kepolisian.
Akibat kejadian itu, korban melaporkan kehilangan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas memperoleh informasi bahwa barang yang diduga hasil pencurian tersebut hendak dijual kepada seseorang di wilayah Kecamatan Luhak Nan Duo.
Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda Algino Ganaro kemudian menelusuri informasi tersebut hingga mengetahui keberadaan YA di kawasan Ophir Barat.
Petugas selanjutnya bergerak ke lokasi dan menangkap YA di rumah kontrakannya tanpa perlawanan.
Menurut Kasat Reskrim, berdasarkan pemeriksaan awal, YA mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah panel excavator dan satu komponen elektrik excavator.
“Akibat peristiwa pencurian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp50 juta,” jelasnya.
Saat ini, YA beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih melanjutkan penanganan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)

%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall%20(2)%20(1).jpg)
Komentar0