ESSAPERS.COM I MENTAWAI... Proyek Peningkatan Jalan dan Pembangunan Jembatan Bailey Labuhan Bajau – Sigapokna di Pulau Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, masih belum selesai meskipun seharusnya sudah rampung pada akhir Desember 2023. Proyek sepanjang 17,95 km yang menelan biaya kontrak sebesar Rp53,6 miliar ini dikerjakan oleh PT. Petarangan Utama bersama PT. Mina Fajar Abadi melalui Kerja Sama Operasional (KSO). Namun, hingga akhir 2024, pengerjaan proyek ini terus berlanjut tanpa kejelasan mengenai penyelesaiannya.
Sejumlah warga setempat menyuarakan kekecewaan mereka terhadap lambannya progres proyek tersebut. "Kami berharap proyek ini segera selesai dan dapat digunakan, tetapi sekarang malah terkesan mangkrak. Tidak ada kejelasan dari pihak berwenang," ungkap salah seorang warga di sekitar lokasi proyek yang enggan disebut namanya.
Para ahli memperingatkan pentingnya transparansi kontrak dan pengelolaan proyek yang baik. Mereka menekankan bahwa perpanjangan kontrak perlu disertai evaluasi menyeluruh agar anggaran publik tidak terbuang sia-sia dan kepentingan masyarakat terjaga. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga ikut menyoroti proyek bernomor kontrak 15/PKK/SK-PJN1-Bb.03.23.1.6/IX/2022 yang dimulai pada 9 September 2022 ini.
Keterlambatan proyek ini memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat. Sebagian warga mempertanyakan apakah keterlambatan ini disebabkan oleh lemahnya kemampuan pelaksana proyek atau adanya kelalaian dari pihak PJN dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Situasi ini semakin memicu kekhawatiran masyarakat terkait potensi pemborosan anggaran dan dampak buruk terhadap mobilitas dan aksesibilitas di wilayah tersebut. Warga berharap agar pihak terkait segera mengambil langkah tegas terhadap pelaksana proyek yang dianggap tidak cakap.
Ketua LSM ACIA Sumbar, Darwin Sutan Basa, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kepolisian Daerah (Polda), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar untuk menyelidiki lebih lanjut proyek yang disebutnya "Lost Kontrak" ini.
"Proyek ini seharusnya sudah berakhir, tetapi jika pengerjaannya tetap berlanjut, ada kemungkinan terdapat izin dari Satker dan PPK yang memperbolehkan PT. Petarangan Utama melanjutkan pekerjaan ini," ujar Darwin. "Ini jelas melanggar aturan. PPK seharusnya memutus kontrak ini jika waktu pengerjaan sudah habis. Kita perlu mengusut tuntas siapa yang terlibat di dalamnya."
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Satuan Kerja (Satker) PJN I Sumatera Barat, Masudi, ST., MT belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan WA. (*)
Komentar0