"Kami meminta Kapolda Jawa Barat untuk memastikan
proses hukum berjalan adil dan transparan. Tidak boleh ada intervensi atau
intimidasi terhadap keluarga korban, termasuk suami korban, Bripka Roni, yang
disebut menerima tekanan dari oknum anggota Propam. Kami siap mengawal kasus
ini hingga tuntas," ujar Rahmad Sukendar dalam keterangannya, Sabtu
(1/2/2025).
Lebih lanjut, Rahmad Sukendar menegaskan bahwa BPI KPNPA RI
akan terus memantau jalannya penyelidikan kasus ini. Pihaknya juga mendorong
aparat kepolisian agar bertindak profesional dalam menangani kecelakaan ini,
termasuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, baik terkait ganti rugi kendaraan
maupun biaya perawatan medis.
"Kami tidak ingin ada kasus yang berlarut-larut tanpa
kejelasan, terutama ketika ada dugaan intervensi dalam proses hukum. Korban
harus mendapatkan keadilan, dan jika ada pihak yang mencoba menghalangi
jalannya hukum, maka harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,"
tegasnya.
Rahmad Sukendar juga meminta PT Kiat Ananda Group untuk
bertanggung jawab penuh atas kejadian ini. Menurutnya, jika memang kendaraan
yang terlibat kecelakaan adalah milik perusahaan tersebut, maka mereka harus
segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan permasalahan dengan
keluarga korban.
Kasus ini masih terus dipantau oleh berbagai pihak, dan BPI
KPNPA RI berkomitmen untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi semua
pihak yang terlibat.
(**)
Komentar0