TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Tambang Emas Ilegal di Sijunjung Kian Brutal, Aparat Dinilai Tutup Mata?


Sijunjung, essapers.com– Di tengah peresmian Pos Polisi (Pospol) Limo Koto sebagai simbol penguatan pelayanan keamanan di Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, aktivitas tambang emas ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) justru dilaporkan kembali marak di sejumlah wilayah.

Fenomena ini memunculkan sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, di saat aparat kepolisian memperkuat kehadiran negara di tengah masyarakat, praktik tambang ilegal diduga masih berlangsung secara terbuka dan sulit disentuh hukum.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas PETI terpantau di beberapa titik, seperti Kecamatan Kupitan, Nagari Padang Sibusuk, hingga Kecamatan IV Nagari tepatnya di Nagari Muaro Bodi. Aktivitas tambang tersebut diduga menggunakan alat berat dan berlangsung tanpa hambatan berarti.

Sungai Keruh, Lahan Rusak, Warga Resah

Maraknya tambang emas ilegal di Sijunjung membuat masyarakat khawatir terhadap dampak kerusakan lingkungan yang semakin meluas. Warga menyebut sungai mulai tercemar dan lahan pertanian mengalami kerusakan akibat aktivitas tambang.

“Kami melihat aktivitas ini terus berjalan. Sungai menjadi keruh dan lahan rusak. Kami berharap ada tindakan nyata dari pihak berwenang,” ujar salah seorang warga yang idak mau disebutkan namanya, Jumat (8/5/2026).

Kerusakan lingkungan akibat PETI dinilai bukan hanya mengancam ekosistem, tetapi juga berpotensi memicu bencana ekologis di masa mendatang.

Di sisi lain, Polres Sijunjung baru saja meresmikan Pospol Limo Koto sebagai bagian dari peningkatan pelayanan kepolisian dan penguatan keamanan masyarakat.

Kapolres Sijunjung menegaskan, keberadaan Pospol diharapkan mampu mempercepat respons terhadap persoalan masyarakat, termasuk potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Pospol yang dibangun di atas lahan sekitar satu hektare itu akan melayani lima nagari, yakni Nagari Aie Amo, Padang Tarok, Tanjuang Kaliang, Maloro, dan Sungai Betung.

Personel kepolisian juga diminta memberikan pelayanan maksimal selama 24 jam dan menjadi penghubung antara Polri dengan masyarakat.

Namun, maraknya tambang emas ilegal justru menjadi tantangan serius dalam menciptakan situasi aman dan kondusif di Kabupaten Sijunjung.

PETI Langgar Hukum dan Rugikan Negara

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap aturan pertambangan mineral dan batubara. Selain merusak lingkungan, praktik PETI juga dinilai merugikan negara dari sisi pendapatan dan pengelolaan sumber daya alam.

Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah penindakan yang akan dilakukan terhadap aktivitas PETI di wilayah Sijunjung.

Warga berharap penanganan serius segera dilakukan agar kerusakan lingkungan tidak semakin parah dan stabilitas keamanan tetap terjaga.

Sinergi Jadi Kunci Penertiban Tambang Ilegal

Pengamat menilai sinergi antara aparat kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memberantas tambang emas ilegal di Kabupaten Sijunjung.

Tanpa tindakan tegas dan pengawasan berkelanjutan, aktivitas PETI dikhawatirkan akan terus berkembang dan menimbulkan dampak sosial maupun lingkungan yang lebih besar.(*)


Komentar0


 

Type above and press Enter to search.