PATI, ESSAPERS.COM – Polemik tambang galian C diduga ilegal di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali memanas. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPIKPNPA RI) menyatakan siap menemui Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Dudung Abdurachman untuk laporkan keresahan masyarakat terkait maraknya aktivitas tambang yang diduga tak berizin.
Ketua Umum BPIKPNPA RI, Rahmad Sukendar, menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan tambang ilegal terus dibiarkan tanpa penindakan tegas dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum (APH).
“BPIKPNPA RI akan menyampaikan langsung kepada KSP terkait keresahan warga. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum karena adanya aktivitas tambang yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi,” tegas Rahmad Sukendar, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, apabila aktivitas tambang ilegal tersebut terus berlangsung tanpa tindakan nyata, masyarakat dikabarkan siap menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk protes terhadap kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang ditimbulkan.
Berdasarkan informasi yang beredar di sejumlah media online, aktivitas tambang galian C diduga tanpa izin masih marak beroperasi di wilayah pengawasan ESDM Cabang Kendeng Muria yang meliputi Kabupaten Pati, Kudus, hingga Jepara.
Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat karena aktivitas tambang dinilai berpotensi merusak lingkungan, mengancam keselamatan warga, hingga memicu konflik sosial di tengah masyarakat.
Rahmad Sukendar mengungkapkan, pihaknya juga akan meminta klarifikasi langsung kepada Kementerian ESDM RI terkait legalitas tambang-tambang tersebut.
“Kami akan meminta penjelasan langsung kepada Kementerian ESDM RI agar status tambang ini jelas dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Ini bagian dari keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Selain masalah legalitas, BPIKPNPA RI turut menyoroti aspek keselamatan kerja di lokasi tambang ilegal. Sukendar menyinggung adanya insiden korban luka hingga meninggal dunia dalam aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Sukolilo beberapa waktu lalu.
“Siapa yang bertanggung jawab jika ada pekerja atau masyarakat menjadi korban di lokasi tambang ilegal? Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum,” katanya.
Ia menegaskan masyarakat memiliki hak untuk ikut mengawasi seluruh aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan maupun membahayakan keselamatan warga sekitar.
“Partisipasi masyarakat sangat penting agar tidak terjadi kerusakan lingkungan dan seluruh aktivitas tambang berjalan sesuai aturan hukum,” tambahnya.
Rahmad Sukendar juga mengingatkan adanya instruksi Presiden RI, Prabowo Subianto, kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah, terutama di kawasan hutan dan hutan lindung.
BPIKPNPA RI mendesak agar instruksi tersebut benar-benar diterapkan hingga ke daerah, termasuk melakukan evaluasi total terhadap aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jawa Tengah.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang dinilai semakin meresahkan.

%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall%20(2)%20(1).jpg)
Komentar0