TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

3 Host Ditangkap! Terbongkar! Judol Berkedok Live Streaming Dewasa, Siapa Dalangnya?


Jakarta, essapers.comDirektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik kejahatan pornografi yang terhubung dengan judi online (judol) melalui aplikasi live streaming. Dalam operasi ini, tiga tersangka yang berperan sebagai host berhasil diamankan.

Ketiga pelaku berinisial M dan H ditangkap di sebuah kos di wilayah Jakarta Barat, sementara satu tersangka lainnya, EL, diamankan di apartemen kawasan Tangerang Selatan.

Para tersangka diketahui menjalankan peran sebagai talent atau host di aplikasi live streaming Hot51, dengan menampilkan konten dewasa sekaligus menyisipkan promosi judi online kepada para penonton.

“Para tersangka melakukan aksi pornografi untuk mempromosikan konten perjudian online melalui platform tersebut,” demikian keterangan resmi yang dikutip dari akun Instagram @resmob_pmj, Sabtu (2/5/2026).


Omzet fantastis, jerat mematikan Dalam waktu kurang dari satu pekan, para pelaku mampu meraup keuntungan hingga Rp25 juta, angka yang dinilai sangat besar dalam waktu singkat. Lebih mengejutkan, omzet aplikasi tersebut disebut mencapai Rp5 miliar per bulan.

Skema ini dirancang secara sistematis dengan memanfaatkan psikologi pengguna. Konten dewasa berbayar dipadukan dengan sistem perjudian yang membuat pengguna terjebak dalam siklus adiktif.

Pengguna terus didorong melakukan deposit, baik saat menang maupun kalah, hingga akhirnya mengalami kerugian besar.

“Pengguna sengaja dibuat terjebak dalam ekosistem adiktif agar terus mengisi saldo hingga seluruh hartanya habis,” ungkap pihak kepolisian.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

-Pakaian lingerie

-Alat bantu dewasa

-Beberapa unit ponsel

-Sejumlah rekening terkait aktivitas transaksi


Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berat, antara lain:

-Pasal 407 KUHP dan/atau Pasal 426 KUHP UU No. 1 Tahun 2023

-Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE No. 1 Tahun 2024

Mereka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara atas tindak pidana terkait kesopanan, perjudian online, serta dugaan pencucian uang.


Kasus ini membuka fakta baru tentang evolusi praktik judi online ilegal yang kini dikemas dalam bentuk hiburan digital. Perpaduan antara konten dewasa dan judol dinilai sebagai strategi berbahaya yang mampu:

-Memicu kecanduan

-Menguras finansial korban

-Menjerat pengguna dalam siklus tanpa akhir

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.