Keputusan ini diambil melalui rapat
pleno yang digelar Minggu (29/9) dan dituangkan dalam surat resmi nomor
1103/DP/K/IX/2024, tertanggal 29 September 2024.
Keputusan tersebut mencakup dua poin
penting. Pertama, terhitung mulai 1 Oktober 2024, PWI Pusat tidak lagi
diizinkan menggunakan kantor di lantai 4 Gedung Dewan Pers. Kedua, Dewan Pers
menangguhkan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) oleh PWI hingga konflik
internal di tubuh organisasi tersebut terselesaikan.
Langkah drastis ini diambil sebagai
respons terhadap perseteruan berkepanjangan di internal PWI Pusat, antara kubu
Hendri Ch Bangun dengan kepengurusan PWI hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang
memilih Zulmansyah Sekedang sebagai ketua umum pada 18 September 2024. Konflik
yang tak kunjung selesai inilah yang memicu Dewan Pers mengambil sikap tegas
untuk menjaga ketertiban di Gedung Dewan Pers.
Hendri Ch Bangun sebelumnya telah
diberhentikan oleh Dewan Kehormatan PWI karena dinilai melakukan pelanggaran
organisasi. Meski demikian, ia tetap bertahan dan melakukan aktivitas di kantor
PWI Pusat, yang menyebabkan Dewan Pers akhirnya melarang penggunaan ruangan
tersebut hingga konflik selesai.
“Pengosongan ini dilakukan untuk
menjaga integritas Gedung Dewan Pers sebagai aset negara dan mencegah
penggunaan ruang secara tidak sah sebelum perseteruan ini diselesaikan,” ujar
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, Senin (30/9).
Tak hanya itu, pelaksanaan Uji
Kompetensi Wartawan (UKW) oleh PWI juga ditunda. Penundaan ini, kata Ninik,
bertujuan untuk memastikan proses sertifikasi wartawan berjalan adil dan tidak
terganggu oleh konflik yang sedang berlangsung.
"Keputusan ini diambil agar
seluruh proses sertifikasi di bawah pengawasan Dewan Pers tetap terjamin
kualitasnya dan bebas dari pengaruh perselisihan internal," tegas Ninik.
Mencari Solusi di Tengah Konflik
Dewan Pers berharap konflik di tubuh
PWI bisa segera diselesaikan secara baik. Keputusan untuk menangguhkan
penggunaan kantor PWI di Gedung Dewan Pers serta penundaan UKW dimaksudkan
sebagai upaya untuk mendorong kedua kubu mencapai kesepakatan damai.
Hingga saat ini, kedua kubu di PWI
Pusat masih bersitegang, namun langkah Dewan Pers ini diharapkan dapat
mendorong penyelesaian yang adil dan mengembalikan PWI ke jalur
profesionalitasnya sebagai organisasi wartawan yang netral dan berintegritas.
Langkah PWI Pasca-Keputusan Dewan
Pers
Meski gagal mengambil alih kantor di
Gedung Dewan Pers, PWI hasil KLB tetap melanjutkan program kerja mereka. Dalam
rapat pleno yang dipimpin oleh Zulmansyah, disepakati bahwa legalitas
kepengurusan PWI hasil KLB akan segera dipercepat.
Provinsi Riau juga telah ditetapkan
sebagai tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) 2025, sebuah langkah penting untuk
memastikan kelancaran agenda organisasi.
Selain itu, rapat pleno juga
membahas pelantikan pengurus PWI di beberapa provinsi yang belum terlaksana,
seperti PWI DKI Jakarta, PWI Sumatera Barat dan PWI Papua Barat Daya.
Pelantikan tersebut diharapkan bisa
dilakukan dalam waktu dekat untuk menyelesaikan kekosongan kepengurusan di
tingkat provinsi.
Zulmansyah juga menegaskan bahwa
anggota PWI yang masa berlaku kartu keanggotaannya hampir habis dapat segera
mengajukan perpanjangan. "Kami akan memprosesnya secepat mungkin dan
menandatanganinya," ucap Zulmansyah, memastikan agar keanggotaan tetap
aktif di tengah situasi yang rumit ini.
Rencana Pengambilalihan Kantor PWI
Gagal
Sebelum keputusan Dewan Pers ini
keluar, kubu PWI hasil KLB di bawah pimpinan Zulmansyah Sekedang sebenarnya
telah merencanakan untuk mengambil alih kantor PWI Pusat pada Senin
(30/9).
Lebih dari 100 anggota PWI dari
berbagai provinsi, termasuk Dewan Penasehat, Dewan Kehormatan, dan Pengurus PWI
KLB, sudah berkumpul di Jakarta untuk menduduki
kantor tersebut.
Namun, rencana tersebut terhenti
setelah surat dari Dewan Pers tiba, yang menegaskan bahwa kantor PWI Pusat
harus dikosongkan hingga perseteruan di internal organisasi benar-benar
terselesaikan.
Dengan adanya keputusan ini, para
anggota yang sudah berkumpul akhirnya membatalkan rencana aksi dan hanya
mengalihkan kegiatan rapat pleno ke kantor PWI Jaya.
Dalam rapat pleno tersebut, Ketua
Umum PWI Zulmansyah Sekedang menyampaikan beberapa keputusan penting, salah
satunya adalah memindahkan sementara kantor pusat PWI ke gedung lama di kawasan
Kuningan, Jakarta. "Untuk saat ini, kami akan berkantor di gedung lama
hingga ada perkembangan lebih lanjut," ujar Zulmansyah. (L)
Komentar0