TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Kejari Padang Menang Telak atas Gugatan Praperadilan Beny Saswin Nasrun*


Padang (essapers.com) - Upaya hukum Beny Saswin Nasrun untuk menggugurkan status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) pada Bank BNI (Persero) resmi kandas di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Hakim tunggal praperadilan secara tegas menolak seluruh permohonan pemohon, sekaligus menguatkan legalitas langkah penyidikan Kejaksaan Negeri Padang.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin, 2 Februari 2026, dengan agenda pembacaan putusan. Dalam amar dan pertimbangan hukumnya, hakim menegaskan bahwa penetapan status tersangka oleh penyidik Kejari Padang telah sah menurut hukum dan dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Hakim menilai praperadilan tidak berwenang menguji pokok perkara, melainkan hanya aspek formil tindakan penyidik. Setelah mencermati rangkaian proses penyidikan dan alat bukti yang diajukan termohon, pengadilan menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran prosedur hukum dalam penetapan Beny Saswin Nasrun sebagai tersangka.

Perkara ini sendiri berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp34 miliar, sebagaimana hasil perhitungan auditor negara.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, Kejari Padang memperoleh kemenangan yuridis penuh, sekaligus legitimasi kuat untuk melanjutkan proses penegakan hukum ke tahap berikutnya tanpa hambatan hukum.

Putusan ini menjadi sinyal tegas bahwa strategi hukum untuk melemahkan penyidikan tidak mendapat ruang, selama aparat penegak hukum bekerja sesuai prosedur dan alat bukti yang sah.(Yd)

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.