Padang (essapers.com) - Isu dugaan gratifikasi yang sempat menyeret nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mentawai, R. Ahmad Yani, S.H., M.H., akhirnya dijawab secara terbuka, faktual, dan komprehensif. Dalam klarifikasi resmi yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Rabu (4/1), Kajari Mentawai membeberkan secara rinci latar belakang perjalanan medisnya ke Malaysia, sekaligus menunjukkan bukti administratif yang menutup ruang spekulasi publik.
R.A. Yani menegaskan bahwa keberangkatannya ke Malaysia murni dilatarbelakangi kebutuhan medis mendesak. Ia mengaku telah berupaya mencari penanganan di sejumlah rumah sakit di Jakarta, namun seluruhnya penuh.
“Saya menyampaikan keluhan kesehatan kepada rekan saya. Karena rumah sakit di Jakarta penuh, disarankan berobat ke Malaysia. Tidak ada urusan lain di luar kebutuhan medis” ujar R.A. Yani di hadapan awak media.
Ia juga meluruskan isu yang mengaitkan perjalanan tersebut dengan fasilitas dari pihak berperkara. Menurutnya, seluruh biaya mulai dari tiket perjalanan hingga biaya rumah sakit dibayar secara pribadi, dan bukti pembayaran ditunjukkan langsung kepada media.
Untuk menepis dugaan penyalahgunaan kewenangan, R.A. Yani turut memperlihatkan dokumen izin cuti resmi yang telah diajukan dan disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dengan demikian, perjalanan tersebut dilakukan di luar tugas kedinasan, tanpa menggunakan fasilitas negara.
“Saya berangkat dalam status cuti resmi, bukan perjalanan dinas. Administrasinya lengkap dan diketahui pimpinan” tegas Yani.
Terkait sosok berinisial “L” yang sebelumnya disebut-sebut sebagai perantara, Kajari Mentawai menegaskan bahwa peran L sebatas membantu proses registrasi rumah sakit di Malaysia. Tidak ada hubungan antara L dengan penanganan perkara korupsi Perusda Kemakmuran Mentawai, maupun dengan pengambilan keputusan hukum apa pun.
Meski isu personal mencuat, R.A. Yani memastikan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi Perusda Kemakmuran Mentawai senilai Rp7,8 miliar tetap berjalan profesional. Di bawah kepemimpinannya, penyidik telah menambah dua tersangka baru dari unsur Dewan Pengawas, melengkapi tersangka yang sebelumnya ditetapkan.
“Jangan mencampuradukkan urusan kesehatan pribadi saya dengan profesionalisme penanganan perkara. Proses hukum berjalan sesuai prosedur” tegasnya.
Dari perspektif hukum, tudingan gratifikasi terhadap Kajari Mentawai tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tipikor. Gratifikasi mensyaratkan adanya penerimaan hadiah atau fasilitas yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban. Fakta yang terungkap justru menunjukkan:
* Tidak ada penerimaan fasilitas dari pihak berperkara
* Seluruh biaya perjalanan dan pengobatan dibayar pribadi
* Perjalanan dilakukan dalam masa cuti resmi
* Tidak ada keputusan hukum yang diambil selama cuti
Dengan demikian, unsur gratifikasi gugur secara hukum.
Dari sisi hukum administrasi negara (UU No. 30 Tahun 2014), tindakan Kajari Mentawai juga tidak dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Tidak terdapat pelampauan kewenangan, pencampuradukan kewenangan, maupun tindakan sewenang-wenang, karena seluruh prosedur cuti dan pembiayaan dilakukan secara sah.
Prinsip hukum pidana post hoc non propter hoc juga menegaskan bahwa tidak setiap peristiwa yang terjadi berurutan memiliki hubungan sebab-akibat pidana. Tanpa bukti aliran dana, intervensi perkara, atau konflik kepentingan, isu yang berkembang tidak dapat naik dari ranah opini ke ranah hukum.
Dengan klarifikasi terbuka, dokumen izin cuti resmi, serta bukti pembayaran pribadi yang diperlihatkan langsung kepada media, ruang spekulasi terhadap Kajari Mentawai pada prinsipnya telah tertutup. Kini, fokus publik kembali diarahkan pada substansi utama penuntasan perkara korupsi Perusda Kemakmuran Mentawai secara transparan dan tuntas.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk tetap bekerja profesional, bebas intervensi, dan konsisten dalam menegakkan hukum tanpa tebang pilih dan tanpa terganggu isu personal yang telah terjawab secara faktual dan yuridis.(YD)

%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall%20(2)%20(1).jpg)
Komentar0