TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Mangkir Tiga Kali dari Panggilan Penyidik, Kejari Padang Tetapkan Beny Saswin Nasrun sebagai DPO*






Padang (essapers.com) - Kejaksaan Negeri Padang menunjukkan ketegasan dalam penegakan hukum dengan menetapkan Beny Saswin Nasrun sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas Kredit Modal Kerja pada Bank BNI (Persero).


Penetapan status DPO dilakukan setelah tersangka tidak kooperatif dan tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, meskipun pemanggilan telah dilakukan secara sah dan patut sesuai hukum acara pidana.

Langkah tersebut menegaskan bahwa Kejari Padang tidak mentolerir upaya penghindaran hukum, terlebih dalam perkara korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp34 miliar.


Untuk memastikan tersangka segera dihadapkan ke proses hukum, Kejari Padang juga melakukan koordinasi intensif dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI, sebagai bagian dari sistem nasional pelacakan dan pengamanan tersangka buronan.


Penetapan DPO ini menjadi bukti bahwa kejaksaan tidak berhenti pada formalitas penyidikan, melainkan aktif memastikan setiap tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Langkah tegas Kejari Padang sekaligus memperkuat pesan bahwa status sosial maupun jabatan tidak menjadi tameng hukum, dan setiap pihak yang mencoba menghindari proses hukum akan dihadapkan pada tindakan yang lebih keras sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan praperadilan yang telah ditolak dan status DPO yang disematkan, Kejari Padang kini berada pada posisi kuat untuk menuntaskan perkara ini hingga ke meja persidangan, sekaligus mempertegas komitmen kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.(Yd)

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.