TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Diduga Indikasi Korupsi EXPO SMK, Kadisdik Sumbar Harus Bertanggung Jawab!



Padang ( Essapers.com ) – Sorotan publik terhadap skandal dugaan mark-up pada kegiatan EXPO SMK TA.2024 kian tajam. Di tengah derasnya desakan masyarakat agar aparat penegak hukum segera bertindak, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat Barlius terkesan mencoba meredam isu dengan jawaban normatif.

Saat dimintai tanggapan oleh media, Barlius hanya menyebut bahwa pihaknya tengah menuntaskan proses administrasi dan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI). Ia mengklaim persoalan itu akan selesai pada 8 Agustus 2025. Namun, pernyataan singkat itu justru memunculkan pertanyaan besar: mengapa ia enggan membeberkan secara rinci besaran kerugian negara maupun sanksi terhadap pejabat dan rekanan yang terlibat?

Indikasi Desain Korupsi Sejak Awal

Informasi yang terhimpun mengindikasikan praktik mark-up ini bukan terjadi spontan, melainkan sudah dirancang sejak tahap awal perencanaan.

* Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disusun tanpa survei riil, bahkan diduga sengaja dinaikkan untuk memberi ruang keuntungan tidak wajar bagi penyedia.

* Konsultan perencana ikut terlibat dalam melambungkan nilai pekerjaan. Beberapa item, seperti biaya sewa tenda dan perlengkapan acara, mengalami lonjakan hingga 40–100% dari harga pasar.

* Pemilihan rekanan melalui mekanisme e-purchasing diduga dikondisikan agar menguntungkan PT MMA sebagai pelaksana kegiatan.

* Terdapat perbedaan mencolok antara nilai dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dengan pembayaran riil ke vendor, yang menguatkan indikasi adanya transaksi fiktif.

Kondisi ini menegaskan bahwa dugaan korupsi dalam EXPO SMK bukan sekadar kelalaian, melainkan sebuah rekayasa sistematis.

Aspek Hukum yang Tak Bisa Dielakkan

Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat dijerat dengan:

* UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, Pasal 3: penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara, ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

* Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, yang jelas-jelas menuntut prinsip efisien, transparan, dan akuntabel.

Dengan dasar hukum tersebut, sulit bagi Kadisdik Sumbar untuk bersembunyi di balik alasan administratif. Pertanyaan publik kini bergeser: apakah Barlius benar-benar siap mempertanggungjawabkan jabatannya di hadapan hukum?

Psikologis Publik Mengarah pada Satu Tuntutan

Kecaman masyarakat kian keras. Publik menilai Barlius mencoba menutup mata terhadap dugaan korupsi yang justru terjadi di instansi yang ia pimpin. Fakta bahwa ia memilih menjawab singkat, tanpa membuka detail angka maupun siapa saja pejabat yang akan diberi sanksi, semakin memperkuat dugaan adanya perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu.

Situasi ini membuat tekanan terhadap Disdik Sumbar kian besar. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, desakan agar aparat penegak hukum turun tangan langsung akan semakin tak terbendung.(*)

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.