ESSAPERS.COM | TUAPEJAT ~ Menemukan banyak kejanggalan yang ditengarai melanggar AD/ART KONI, sebanyak 11 Cabor menyatakan sikap dengan melayangkan surat sanggahan dan keberatan kepada Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Mentawai dan KONI Sumbar.
Kesebelas Cabor tersebut merasa kecewa dengan sikap Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Mentawai yang seolah meremehkan tembusan surat sanggahan yang telah dikirimkan.
"Kami merasa kecewa dengan Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Mentawai yang meremehkan surat tembusan sanggahan yang dikirim ke KONI Sumbar pada tanggal 15 Juli 2025 dengan menerbitkan surat rekomendasi kepada KONI Sumbar tertanggal 23 Juli 2025," ucap Herry Goenamaltha Tasirileleu dari Cabor PGSI (Persatuan Gulat Seluruh Indonesia) sekaligus Ketua Harian IPF (Indonesia Pickleball Federation) Mentawai kepada awak Essapers.com.(01/08/2025).
"Banyak pelanggaran prosedur yang terjadi dalam pelaksanaan Musorkablub Mentawai. Diantaranya pelaksanaan Raker KONI dan Musorkablub dilaksanakan pada hari yang sama bahkan hanya berselang satu jam serta tanpa proses administratife yang semestinya seperti verifikasi hak suara, tatib sidang penetapan peserta sah dll. Dan juga tidak sesuai dengan AD/ART KONI pada pasal 35 Ayat 5 tentang Rapat Kerja Kabupaten, dimana disebutkan Hak Suara Caretaker dan Tim Ad Hoc hanya sebagai peninjau dan tidak memiliki hak suara untuk memilih Calon Ketua KONI pada penyelenggaraan Musorkablub KONI Mentawai. Sementara yang terjadi suara Caretaker dan Tim Ad Hoc ikut dihitung, bukan sebagai peninjau," ungkap Herry.
"Kami juga menilai bahwa hasil Musorkablub tidak mempresentasikan kehendak sah Cabor KONI Mentawai karena dilakukan tanpa melibatkan seluruh Cabor secara adil dan terbuka. Hal ini terjadi karena pelaksanaannya tidak didahului dengan Undangan Resmi kepada seluruh Cabor, sehingga banyak Cabor yang tidak hadir dan memberikan hak suaranya," tutur Herry.
Menindaklanjuti rasa kecewa tersebut Herry Goenamaltha Tasirileleu bersama beberapa Cabor menghadap Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana pada 01 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB dan diterima langsung oleh Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Mentawai mendengarkan keluhan dari para Cabor. Bupati menyatakan bahwa dalam hal ini dirinya netral dan mendukung setiap langkah terbaik yang diambil Cabor apabila memang ada pelanggaran prosedur yang dilakukan pada saat Musorkablub KONI Mentawai.
Keberatan yang dituangkan pada Surat pertama (15 Juli 2025) kepada KONI Sumbar:
- Pelaksanaan Musorkablub tidak didahului oleh undangan resmi kepada seluruh cabor anggota KONI Kabupaten Kepulauan Mentawai, sehingga banyak cabor tidak mendapat pemberitahuan maupun kesempatan hadir dan menggunakan hak suara sebagaimana diatur dalam AD/ART KONI.
- Raker KONI dan Musorkablub dilaksanakan di hari yang sama, hanya berselang sekitar satu jam, tanpa adanya jeda waktu atau pemberitahuan yang layak, serta tanpa proses administratif yang semestinya (verifikasi hak suara, tata tertib sidang, penetapan peserta sah, dll).
- Proses tersebut secara nyata tidak mencerminkan prinsip organisasi yang demokratis dan transparan, dan berpotensi melanggar ketentuan Pasal 24 dan Pasal 32 AD KONI yang menegaskan pentingnya keabsahan peserta dan mekanisme pengambilan keputusan melalui Musorkab.
- Kami menilai bahwa hasil Musorkablub tersebut tidak merepresentasikan kehendak sah cabang olahraga anggota KONI, karena dilakukan tanpa melibatkan seluruh cabor secara adil dan terbuka.
- Musorkablub ini juga dilaksanakan tanpa kehadiran perwakilan dari KONI Provinsi Sumatera Barat, yang seharusnya hadir sebagai narasumber sebagaimana tertuang pada AD/ART pasal 7 ayat 2. Ketidakhadiran KONI Provinsi membuka ruang terjadinya pelanggaran prosedural dan melemahkan validitas serta pengawasan terhadap jalannya forum Musorkablub.
- Pelaksanaan Musorkablub juga tidak didukung oleh administrasi organisasi yang sah. Hingga hari pelaksanaan, tidak terdapat Surat Keputusan (SK) resmi pemberhentian Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) lama yang sebelumnya ditetapkan melalui SK Nomor 02 Tahun 2025 tentang Penetapan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Bakal Calon dan/atau Calon Ketua Umum KONI Kabupaten Kepulauan Mentawai Masa Bakti 2025-2029, tertanggal 9 Juni 2025. Selain itu, tidak ada SK pembentukan TPP baru yang secara resmi menggantikan tim sebelumnya. Kondisi ini menimbulkan kekosongan legalitas dalam proses penjaringan bakal calon Ketua KONI, sehingga berdampak serius terhadap keabsahan proses dan hasil Musorkablub secara keseluruhan.
- Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) yang sebelumnya dibentuk tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan calon Ketua KONI. Hal yang sama juga terjadi pada TPP baru, yang tidak memiliki SK penetapan calon sebagaimana mestinya. Namun demikian, proses pemilihan Ketua KONI tetap dilanjutkan dan bahkan hasil pemilihan disahkan langsung oleh pimpinan sidang, tanpa dasar administrasi yang sah. Kondisi ini menunjukkan bahwa proses pencalonan dan pemilihan dalam Musorkablub tersebut tidak memiliki dasar hukum administratif yang sah dan dengan demikian tidak dapat dianggap valid atau sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, Cabor memohon kepada KONI Provinsi Sumatera Barat untuk:
- Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keabsahan pelaksanaan dan hasil Musorkablub tersebut.
- Menangguhkan pengesahan hasil Musorkablub, termasuk struktur kepengurusan baru.
- Mendorong pelaksanaan Musorkablub ulang (Musorkablub sah) sesuai prosedur AD/ART, dengan waktu dan mekanisme yang memberi ruang partisipasi penuh bagi seluruh cabor anggota KONI.
Adapun sanggahan yang dikirimkan ke KONI Sumbar tertanggal 29 Juli 2025 menyoroti beberapa hal, yakni :
- Pelaksanaan Musorkablub tidak berdasar kepada Anggaran Rumah Tangga KONI pasal 37 Ayat 5, yang berbunyi: Hak Suara dan Jumlah Utusan.
- Jumlah suara peserta Musorlubkab KONI Kabupaten Kepulauan Mentawai Tanggal 13 Juli 2025 adalah berjumlah 20 suara, sementara ketetapan Komisi Penjaringan dan Penyaringan menetapkan 18 suara Cabor yang sah sebagai peserta Musorkablub KONI Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk memilih Ketua KONI Kabupaten Kepulauan Mentawai.
- Berdasarkan hasil pelaksanaan pemungutamn suara diperoleh :
@ Kandidat atas nama Ali Nurdin memperoleh suara sebanyak 14 suara;
@ Kandidat atas nama Henru Subrata memperoleh suara sebanyak 6 suara;
Total suara yang ikut memilih adalah sebanyak 20 suara.
Terdapat 2 suara yang ikut memilih dan dianggap tidak Sah sesuai AD/ART KONI, setelah di teliti ternyata 2 suara tersebut berasal dari :
~ 1 suara dari Bp. Drs. Joni Anwar, M.H selaku Wakil Ketua II Caretaker Penyelengaraan MUSORKABLUB KONI Kabupaten Kepulauan Mentawai.
~ 1 suara dari Bp. Marcelinus Jumiranto, S.H selaku Tim Ad Hoc yang ditunjuk oleh Drs. Joni Anwar, M.H selaku Wakil Ketua III Caretaker Penyelengaraan MUSORKABLUB KONI Kabupaten Kepulauan Mentawai.
c. Berdasarkan Fakta tersebut diatas, maka dapat disimpulkan penyelengaraan MUSORKABLUB KONI Kabupaten Kepulauan Mentawai Tanggal 13 Juli 2025 Melanggar AD/ART KONI pada Anggaran Rumah Tangga KONI pasal 37 Ayat 5 Tentang Rapat Kerja Kabupaten, dimana disebutkan Hak Suara Caretaker dan Tim Ad Hoc hanya sebagai Peninjau dan tidak memiliki hak suara untuk memilih calon Ketua KONI pada penyelengaraan MUSORKABLUB KONI Kabupaten Kepulauan Mentawai.
d.Penyelenggaraan Musorkablub tidak berdasarkan kepada Anggaran Rumah Tangga KONI Pasal 35 Ayat 3 huruf a Tentang Musorkab, pada Romawi V berbunyi : Pengurus KONI Kabupaten memiliki 1 Hak Suara, Romawi (VI) yang berbunyi : Pengurus KONI Provinsi memiliki 1 Hak Suara. Namun dalam pelaksanaan Musorkablub KONI Kabupaten Kepulauan Mentawai, diketahui bahwa Caretaker dan Tim Ad Hoc telah memberikan suara yang secara peraturan tidak sesuai AD/ART KONI, serta adanya ketidakhadiran perwakilan KONI Provinsi
2.Musorkablub ini juga dilaksanakan tanpa kehadiran perwakilan dari KONI Provinsi Sumatera Barat yang seharusnya hadir sebagai Narasumber sebagaimana tertuang pada AD/ART Pasal 7 ayat (2). Ketidak hadiran KONI Provinsi membuka ruang terjadinya pelanggaran prosedural yang melemahkan validitas serta pengawasan terhadap jalannya Musorkablub.
3.Pelaksanaan Musorkablub tidak didahului oleh Undangan Resmi kepada seluruh cabor anggota KONI Kabupaten Kepulauan Mentawai, sehingga banyak cabor tidak mendapat pemberitahuan maupun kesempatan hadir dan menggunakan hak suara sebagaimaa diatur dalam AD/ART KONI.
4.RAKER KONI DAN MUSORKABLUB dilaksanakan dihari yang sama, hanya berselang sekitar 1 jam tanpa adanya jeda waktu atau pemberitahuan yang layak, serta tanpa proses administratife yang semestinya (Verifikasi hak suara, Tata tertib sidang, penerapan peserta sah dan lain-lain).
5.Proses tersebut secara nyata tidak mencerminkan prinsip organisasi yang demokratis dan transparan, dan berpotensi melanggara ketentuan Pasal 24 dan Pasal 32 AD KONI yang menegaskan pentingnya keabsahan peserta dan mekanisme pengambilan keputusan melalui Musorkab.
6.Kami menilai bahwa hasil Musorkab tersebut tidak merepresentasikan kehendak sah cabang olah raga anggota KONI Kabupaten Kepulauan Mentawai. Karena dilakukan tanpa melibatkan seluruh cabor secara adil dan terbuka.
7.Pelaksanaan Musorkablub juga tidak didukung oleh administrasi organisasi yang sah hingga pada hari pelaksanaan tidak terdapat Surat Keputusan (SK) resmi pemberhentian Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) lama yang sebelumnya ditetapkan melalui SK Nomor 02 Tahun 2025 tentang Penetapan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) bakal calon dan/atau calon Ketua Umum KONI Kabupaten Kepulauan Mentawai Masa Bakti 2025 - 2029, tertanggal 9 Juni 2025. Selain itu, tidak ada SK pembentuakan TPP baru yang secara resmi menggantikan TPP sebelumnya. Kondisi ini menimbulkan kekosongan legalitas dalam proses penjaringan bakal calon Ketua KONI, sehingga berdampak serius terhadap Keabsahan Proses dan hasil Musorkablub secara keseluruhan.
8.Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) yang sebelumnya dibentuk tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Calon Ketua KONI, Hal ini yang sama juga terjadi pada TPP baru, yang tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Penetapan Calon Ketua KONI sebagaimana mestinya. Namun demikian, proses pemilihan Ketua KONI tetap dilanjutkan dan bahkan hasil pemilihan disahkan langsung oleh pimpinan sidang, tanpa dasar administrasi yang sah. Kondisi ini menunjukkan bahwa Proses Pencalonan dan Pemilihan dalam Musorkablub tersebut tidak memiliki dasar hukum administratif yang sah sesuai AD/ART KONI dan dengan demikian tidak dapat dianggap valid atau sesuai dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, Cabor memohon kepada KONI Provinsi Sumatera Barat untuk :
1.Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keabsahan pelaksanaan dan hasil Musorkablub tersebut;
2.Menangguhkan pengesahan hasil Musorkablub termasuk struktur pengurusan baru;
3.Mendorong pelaksanaan Musorkablub Ulang (Musorkablub) sesuai Prosedur AD/ART KONI, dengan waktu dan mekanisme yang memberi ruang partisipasi penuh bagi seluruh Cabor anggota KONI Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dan surat kepada Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Mentawai tanggal 29 Juli 2025 berisi tentang
permohon perhatian dan tindak lanjut dari Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk :
1.Menangguhkan surat rekomendasi yang pernah diberikan oleh Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Mentawai terhadap Musorka blub KONI Mentawai pada tanggal 13 Juli 2025, yang telah diserahkan ke KONI Sumatera Barat;
2.Memantau dan mengawal proses penyelesaian sengketa organisasi ini demi menjaga marwah dan integritas pembinaan olahraga di daerah;
3.Sesuai dengan poin 1 dan 2, kami meminta agar Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Mentawai mencabut rekomendasi yang telah diterbitkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan;
4.Mendukung pelaksanaan Musorkablub ulang yang sesuai prosedur AD/ART KONI, dengan jaminan partisipasi penuh dari seluruh Cabor anggota KONI Mentawai.
Kesebelas cabor tersebut adalah :
TI (Taekwondo Indonesia), Perkemi (Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia), ASKAB PSSI Mentawai PGSI (Persatuan Gulat Seluruh Indonesia), PBVSI (Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia), Kick Boxing Indonesia (KBI), KODRAT (Keluarga Olahraga Tarung Derajat), ESI (E-Sport Indonesia), PBFI (Persatuan Binaraga dan Fitnes Indonesia), Perbakin (Pesatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia) dan IPF (Indonesia Pickleball Federation).**
Komentar0