TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

PEKAT PELANGGARAN, SEBELAS CABOR LAYANGKAN SURAT SANGGAHAN TERHADAP PELAKSANAAN MUSORKABLUB KONI KEPULAUAN MENTAWAI

ESSAPERS,COM | MENTAWAI ~ Sebelas Cabang Olahraga (Cabor) KONI Kabupaten Kepulauan Mentawai secara resmi melayangkan surat keberatan dan sanggahan ke KONI Sumbar dan Disparpora Kabupaten Kepulauan Mentawai atas pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (MUSORKABLUB) KONI Kabupaten Kepulauan Mentawai yang digelar pada 13 Juni 2025 lalu di Aula Bappeda Kabupaten Kepulauan Mentawai karena dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI, baik dari sisi prosedural maupun subtansi penyelenggaraan.

Kesebelas cabor tersebut adalah : TI (Taekwondo Indonesia ), Perkemi (Persaudaraan Shorinji Kempo Indonesia), ASKAB PSSI Mentawai, PGSI (Persatuan Gulat Seluruh Indonesia), PBVSI (Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia), Kick Boxing Indonesia (KBI), KODRAT ( Keluarga Olahraga Tarung Derajat), ESI ( E-Sport Indonesia), PBFI (Persatuan Binaraga dan Fitnes Indonesia), Perbakin (Pesatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia) dan IPF (Indonesia Pickleball Federation).

Dalam surat sanggahan tersebut kesebelas  Cabor menyampaikan keberatanA atas sejumlah kejanggalan yang dinilai melanggar AD/ART KONI.

"Kami sudah melayangkan surat sanggahan ke KONI Sumbar dengan tembusan ke Bupati dan Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Mentawai  pada tanggal 15 Juli 2025 dan surat tersebut sudah sampai ditangan Wakil Ketua III KONI Sumbar dan sudah diserahkan kepada Tim Hukumnya KONI Sumbar. Dan hari ini kembali melayangkan surat yang kedua kepada  Disparpora Mentawai," kata Dedi J Sakatsilla dari PBVSI saat dikonfirmasi awak Essapers.com.(01/08/2025)

"Dasar persoalannya salah satunya cacat administrasi mulai dari pelaksanaan Raker, Musorkab, penetapan calon dan penetapan hasil musorkab. Bahkan tidak ada satupun kelengkapan administrasi yang kita terima baik itu tata tertib alat kelengkapan perlengkapan musorkab lainnya," ucap Dedi.

"Sudah dua surat yang kami layangkan ke Disparpora Mentawai. Dalam surat kedua kami mempertanyakan kenapa pihak Disparpora Mentawai tidak menggubris surat kami yang pertama tertanggal 15 Juli 2025 yaitu dengan menerbitkan Surat Rekomendasi kepada KONI Sumbar agar hasil Musorkab Kepulauan Mentawai segera diterbitkan SK kepengurusannya. Dan hari ini kembali kita layangkan surat yang kedua agar pihak Disparpora Mentawai menangguhkan surat rekomendasi yang sudah dikirimkan ke KONI Sumbar," ungkap Dedi.

Surat pertama tertanggal 15 Juli 2025 yang dikirimkan ke KONI Sumbar dengan tembusan ke Disparpora Mentawai berisi tentang permohonan kepada KONI Provinsi Sumatera Barat untuk :

  1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keabsahan pelaksanaan dan hasil Musorkablub tersebut.
  2. Menangguhkan pengesahan hasil Musorkablub termasuk struktur pengurusan baru.
  3. Mendorong pelaksanaan Musorkablub Ulang (Musorkablub) sesuai Prosedur AD/ART KONI, dengan waktu dan mekanisme yang memberi ruang partisipasi penuh bagi seluruh Cabor anggota KONI Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Dalam surat kedua tertanggal 29 Juli 2029 yang ditujukan kepada Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Mentawai untuk :

  1. Menangguhkan surat rekomendasi yang pernah diberikan oleh Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Mentawai terhadap Musorkablub KONI Mentawai pada tanggal 13 Juli 2025, yang telah diserahkan ke KONI Sumatera Barat.
  2. Memantau dan mengawal proses penyelesaian sengketa organisasi ini demi menjaga marwah dan integritas pembinaan olahraga di daerah.
  3. Sesuai dengan poin 1 dan 2, kami meminta agar Dinas Pariwisata dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Mentawai men cabut rekomendasi yang telah diterbitkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak dinginkan.
  4. Mendukung pelaksanaan Musorkablub ulang yang sesuai prosedur AD/ART KONi, dengan jaminan partisipasi penuh dari seluruh Cabor anggota KONI Mentawai.

Dalam surat kedua tertanggal 29 Juli 2025 kepada KONI Provinsi Sumatera Barat memohon untuk : 

  1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keabsahan pelaksanaan dan hasil Musorkablub tersebut.
  2. Menangguhkan pengesahan hasil Musorkablub termasuk struktur pengurusan baru.
  3. Mendorong pelaksanaan Musorka blub Ulang (Musorkablub) sesuai Prosedur AD/ART KONI, dengan waktu dan mekanisme yang memberi ruang partisipasi penuh bagi seluruh Cabor anggota KONI Kabupaten Kepulauan Mentawai.

“Mewakili para pengurus Cabor,  kami meminta agar KONI Provinsi Sumatera Barat segera turun tangan menyikapi persoalan ini dengan serius, termasuk mempertimbangkan ulang hasil MUSORKABLUB yang dianggap cacat prosedur," pungkas Dedi.

Surat sanggahan ini menjadi bukti bahwa dinamika internal KONI Mentawai masih jauh dari kata kondusif. Jika tidak segera diselesaikan, konflik ini dikhawatirkan akan berdampak pada pembinaan dan prestasi atlet di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang sedang membangun potensi olahraga ini.**

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.