TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Harga pupuk melejit,petani menjerit, Pemprov sumbar tutup kios nakal

Padang (essapers.com) — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa pupuk subsidi dilarang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Kios resmi yang terbukti melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi tegas hingga pemutusan kerja sama.

Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat Ir. Afniwirman saat dihubungi Via Telpon  Rabu (4/2/26).

“Harga pupuk subsidi wajib sesuai HET. Apabila kedapatan menjual di atas harga tersebut, kami siap menutup kerja sama dengan kios resmi pupuk subsidi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan aturan pemerintah pusat terkait tata kelola pupuk bersubsidi, agar benar-benar diterima petani sesuai haknya dan tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi yang berlaku di wilayah Sumatera Barat yakni:

• Pupuk Urea: Rp1.800 per kilogram

• Pupuk NPK: Rp1.840 per      kilogram

• Pupuk NPK Kakao: Rp2.640 per kilogram

• Pupuk ZA: Rp1.360 per kilogram

• Pupuk Organik: Rp640 per kilogram


Ketentuan HET tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia, di antaranya:

1. Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

2. Permentan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan terkait Penyaluran dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi.

3. Keputusan Menteri Pertanian yang setiap tahunnya menetapkan jenis pupuk bersubsidi, alokasi, serta HET secara nasional.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kios resmi pupuk subsidi wajib menjual sesuai HET, serta dilarang melakukan penimbunan, pengalihan, atau penjualan di luar ketentuan. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan status kios resmi.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga mengimbau masyarakat dan petani untuk aktif melakukan pengawasan. Jika menemukan penjualan pupuk subsidi di atas HET, masyarakat diminta segera melapor kepada dinas terkait atau aparat berwenang agar dapat ditindaklanjuti.

Dengan langkah tegas ini, Pemprov Sumbar berharap distribusi pupuk subsidi berjalan adil, transparan, dan tepat sasaran, sekaligus melindungi petani dari praktik harga yang merugikan.(if)

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.