TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil Didesak Bertindak Tegas, Polemik Administratif Nova Afriani Dinilai Tak Bisa Lagi Didiamkan


Padang (essapers.com) – Polemik administratif yang menyeret nama Nova Afriani, S.H kini memasuki fase yang lebih serius. Setelah berbagai fakta, timeline dokumen, hingga perubahan nomenklatur jabatan terungkap ke publik, tekanan kini mengarah langsung kepada Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil Padang, Dr. dr. Dovy Djanas, Sp.OG, KFM, MARS, FISQua.

Publik menilai, persoalan ini tidak lagi cukup dijawab melalui klarifikasi normatif ataupun penjelasan administratif parsial. Dibutuhkan langkah konkret, terbuka, dan tegas dari pimpinan tertinggi rumah sakit sebagai bentuk tanggung jawab institusional terhadap tata kelola ASN dan integritas birokrasi.

Sorotan Tidak Lagi Hanya pada Individu

Awalnya, isu ini hanya dipandang sebagai persoalan personal terkait dugaan rangkap status antara profesi advokat dan PPPK.
Namun setelah muncul fakta bahwa:

- dokumen izin cuti advokat baru diserahkan pada 2 Maret 2026,

- status PPPK telah berlaku sejak April 2024,

- nomenklatur jabatan berubah di tengah sorotan publik,

- serta muncul dugaan pendekatan terhadap media,

maka persoalan berkembang menjadi ujian terhadap sistem pengawasan internal RSUP Dr. M. Djamil sendiri.

Dalam konteks ini, perhatian publik kini tidak hanya tertuju kepada Nova Afriani, tetapi juga kepada:
- Bagaimana institusi melakukan pengawasan,
- Siapa yang melakukan verifikasi administrasi,
- Apakah pimpinan mengetahui kondisi tersebut sejak awal.

Direktur Utama Dinilai Tidak Bisa Bersikap Pasif

Sebagai pimpinan tertinggi rumah sakit vertikal milik Kementerian Kesehatan RI, Direktur Utama memiliki tanggung jawab administratif dan moral dalam memastikan seluruh pejabat di bawahnya memenuhi prinsip:

-. integritas,

- kepatuhan administrasi,

- serta bebas konflik kepentingan.

Karena itu, sejumlah pihak menilai sikap pasif atau sekadar menunggu isu mereda justru berpotensi memperluas ketidakpercayaan publik.

Dalam prinsip good governance, setiap dugaan yang menyangkut:

. jabatan publik,

. validitas administrasi ASN,

. dan integritas pejabat strategis,

seharusnya segera direspons melalui langkah terukur, bukan pembiaran.

Audit Internal Dinilai Mendesak

Dengan semakin terbukanya data dan kronologi, tuntutan publik kini mengarah pada perlunya:
1. Audit administrasi internal
2. Pemeriksaan disiplin ASN
3. Penelusuran timeline dokumen, serta
4. Evaluasi menyeluruh terhadap proses pengangkatan dan penempatan jabatan

Langkah tersebut dinilai penting agar polemik tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap institusi pelayanan kesehatan terbesar di Sumatera Barat tersebut.

Terlebih, jabatan yang dipersoalkan berada dalam wilayah hukum institusi, yang seharusnya menjadi garda utama dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi.


Seiring berkembangnya kasus, sejumlah pertanyaan mulai diarahkan kepada manajemen puncak RSUP Dr. M. Djamil:

. Apakah Direksi mengetahui status administrasi tersebut sejak awal?

. Apakah ada evaluasi internal sebelum isu ini mencuat?

. Mengapa penyesuaian administrasi baru muncul setelah sorotan publik berkembang?

. Apakah ada pembiaran administratif dalam rentang waktu tertentu?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai wajar dalam kerangka kontrol sosial terhadap institusi publik.

Karena dalam tata kelola pemerintahan modern, transparansi tidak hanya diuji saat keadaan normal, tetapi justru saat institusi menghadapi tekanan publik.

Diamnya Institusi Dinilai Memperbesar Spekulasi

Hingga saat ini, belum terlihat adanya langkah terbuka berupa:

- pembentukan tim evaluasi,

- pemeriksaan internal,

- maupun penjelasan komprehensif dari pimpinan tertinggi rumah sakit.

Kondisi tersebut dinilai justru memperbesar spekulasi di tengah masyarakat.

Padahal, dalam perspektif komunikasi krisis kelembagaan, keterbukaan informasi dan tindakan cepat merupakan faktor penting untuk menjaga kredibilitas institusi.

Jika tidak segera direspons secara tegas, polemik ini dikhawatirkan berkembang dari isu administratif menjadi pertanyaan yang lebih luas terkait:
* kualitas pengawasan internal,
• budaya birokrasi, dan
• akuntabilitas pejabat publik di lingkungan RSUP Dr. M. Djamil Padang.


Sebagai institusi layanan publik yang berada langsung di bawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, RSUP Dr. M. Djamil dituntut menjadi contoh dalam penerapan:

- disiplin ASN,

- transparansi,

- dan kepatuhan administratif.

Karena itu, publik kini menunggu satu hal yang paling mendasar:
apakah Direktur Utama akan mengambil langkah tegas untuk memastikan seluruh persoalan ini diuji secara objektif dan terbuka?

Ataukah polemik ini akan dibiarkan menggantung tanpa kepastian administratif yang jelas?

Redaksi Essapers menegaskan bahwa seluruh pemberitaan disusun berdasarkan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ruang hak jawab tetap terbuka, Namun dalam jabatan publik, akuntabilitas bukan hanya soal pernyataan, melainkan keberanian institusi untuk melakukan evaluasi ketika fakta administratif mulai dipertanyakan publik.(yd)

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.