TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

HAK JAWAB NOVA AFRIANI, SH,MH “Tidak Benar Nova Afriani, SH,MH Rangkap Jabatan di RSUP M Djamil”

 

ESSAPERS.COM | PADANG –  Menindaklanjuti Putusan Dewan Pers Nomor: 888/DP/VI/2026 tentang Penyelesaian Pengaduan, Nova Afriani, SH, MH menyampaikan hak jawab atas sejumlah pemberitaan yang dimuat di essapers.com dan dipublikasikan melalui media sosial TikTok milik media tersebut.

  1. “Rangkap Jabatan Ganda di RSUP Dr.M.Djamil, Nova Afriani Diduga Aktif sebagai Advokat     Sekaligus PPPK”, tanggal 5 Maret 2026.
  2. “Terlambat 24 Hari, Klarifikasi Nova Afriani Dipertanyakan Bantah Pemberitaan  Namun Jejak    Konfirmasi Tak Terjawab”, tanggal 30 Maret 2026.
  3. “Dari Dugaan Rangkap Jabatan ke lsu lntervensi Pers: Nama Nova Afriani dan Oknum Polisi, Wartawan dan Tokoh Nasional Mencuat”, tanggal 30 Maret 2026.
  4. “Kontradiksi Terbuka: RSUP Dr. M. Djamil Ungkap lzin Cuti Nova Afriani BaruDiserahkan Maret 2026”, tanggal 9 April 2026.
  5. “Fakta Administrasi Terkuak : lzin Cuti Advokat Nova Afriani Diserahkan 2 Maret   2026, Dugaan Pelanggaran Disiplin Menguat”, tanggal 28 April 2026.
  6.  “Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil Didesak Bertindak Tegas, Polemik Administratif  Nova Afriani Dinilai Tak Bisa Lagi Didiamkan”, tanggal 17 Mei 2026.
  7.  “Dokumen, Waktu dan Dugaan Kelalaian Administratif: Polemik Nova Afriani Masuk    Fase Uji lntegritas lnstitusi RSUP Dr. M. DjamiI”, tanggal 17 Mei 2026.

Sebagian besar informasi yang terbit di essapers.com dan tayang di media sosial (tiktok) essapers. com; TIDAK BENAR, TIDAK SESUAI DENGAN FAKTA YANG ADA. Waktu wartawan essapers.com menghubungi saya untuk konfirmasi sebelum berita pertama tayang, saya sudah minta yang bersangkutan menunjukkan identitas (Id Card) sebagai wartawan. Tapi, yang bersangkutan tidak mau, dan malah justru meminta Id Card saya. Kan wajar,

saya menanyakan identitas yang bersangkutan, karena saya tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan yang bersangkutan.

 

Apakah dia wartawan atau bukan, saya tidak tahu. Karena yang bersangkutan tidak mau menunjukkan identitas (Id Card sebagai wartawan), maka saya memang tidak merespons sejumlah pertanyaan yang diajukan melalui chat WA. Saya hanya menegaskan, TIDAK BENAR ada rangkap jabatan.

Beberapa hari setelah berita pertama terbit di essapers.com, saya membuat klarifikasi tertulis kepada essapers.com. Saya jelaskan, bahwa saya berprofesi sebagai advokat sejak tahun 2018 sebelum diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di RSUP Dr. M. Djamil.

Namun sejak resmi diangkat sebagai PPPK pada tahun 2024, saya sudah mengajukan cuti dan menyatakan non aktif sebagai advokat melalui surat resmi kepada Organisasi Profesi saya. Walaupun dalam UU Nomor 18/2003 Tentang Advokat tidak ada larangan PPPK menjalani profesi advokat, namun untuk menjaga integritas dan menghindari konflik kepentingan saya tetap mengajukan cuti sebagai advokat.

Tentang status kepegawaian, pengangkatan saya telah melalui syarat dan tahapan yang ditetapkan oleh Manajemen PPPK (PP Nomor 49/2018 Tentang Manajemen PPPK, dimana pengadaan calon PPPK dilaksanakan oleh instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan).

Dalam salah satu syarat, pelamar Jabatan Fungsional (JF) disyaratkan memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian. Dan saya telah melampirkan sertifikat kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian profesi advokat dan mediator. Tapi, substansi klarifikasi tertulis yang saya kirim ke redaksi essapers.com, tidak dimuat sama sekali.

Justru dalam berita kedua tentang saya di essapers.com, narasinya mempersoalkan klarifikasi yang muncul 24 hari setelah berita pertama terbit.

Pada alinea pertama tertulis,”Klarifikasi yang disampaikan oleh Nova Afriani pada 29 Maret 2026  justru memunculkan polemik baru di tengah publik.” Pertanyaannya, di tengah publik yang mana polemik baru itu muncul?

 Lalu, pada berita ketiga tentang saya di essapers.com yang terbit Senin, 30 Maret 2026 ditulis bahwa saya mengintervensi dan menekan pers, dengan melibatkan oknum polisi, wartawan dan tokoh nasional. Informasi ini Bu tidak benar sama sekali.

 

Sebagai orang yang dirugikan dan terdampak berita essapers.com, wajar saya menghubungi orang-orang yang saya kenal untuk menanyakan bagaimana cara terbaik menghadapi pemberitaan media seperti essapers.com ini. Akhirnya setelah bertanya dan konsultasi dengan sejumlah pihak yang mengerti tentang penyelesaian sengketa pemberitaan, saya membuat laporan pengaduan kepada Dewan Pers. Pasal 15 ayat 2 huruf d UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers menegaskan, bahwa Dewan Pers melaksanakan fungsi: “memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.”

Terkait berita keempat dan kelima tentang saya di essapers.com dengan judul “Kontradiksi Terbuka: RSUP Dr. M. Djamil Ungkap lzin Cuti Nova Afriani Baru Diserahkan Maret 2026”, tanggal 9 April 2026 dan “Fakta Administrasi Terkuak : lzin Cuti Advokat Nova Afriani Diserahkan 2 Maret 2026,

Dugaan Pelanggaran Disiplin Menguat”, tanggal 28 April 2026, perlu saya jelaskan, bahwa sesuai klarifikasi tertulis tanggal 29 Maret 2026, yang isinya tidak pernah dimuat di essapers.com, sejak resmi diangkat sebagai PPPK pada tahun 2024, saya sudah mengajukan cuti dan menyatakan non aktif sebagai advokat melalui surat resmi kepada Organisasi Profesi Advokat.

Pengajuan cuti dan non aktif ini dikuatkan dengan Surat DPC Peradi Padang tanggal 14 Maret 2024. Secara administratif, dokumen cuti advokat bukan merupakan persyaratan administratif dalam proses pengangkatan PPPK di lingkungan RS UP M Djamil Padang sehingga tidak ada kewajiban pegawai yang bersangkutan untuk menyerahkan dokumen tersebut.

Saya baru menyerahkan surat cuti dan non aktif sebagai advokat pada 2 Maret 2026 ke pihak SDM RSUP M Djamil untuk menjernihkan pemberitaan yang terbit di essapers.com. Surat yang saya serahkan itu adalah surat cuti dan non aktif setelah saya resmi diangkat sebagai PPPK di RSUP M Djamil tahun 2024 lalu.

Terakhir, terkait dengan pemberitaan tentang saya di essapers.com, saya sudah memberikan klarifikasi kepada Tim Pemeriksaan RSUP M Djamil pada 3 Juni 2026. Dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi, Tim Pemeriksa berkesimpulan Nova Afriani dinyatakan tidak melakukan rangkap jabatan dan tidak terbukti melanggar ketentuan disiplin dan administratif yang berlaku di RSUP M Djamil Padang.

Demikianlah Hak Jawab saya, berupa tanggapan dan sanggahan sebagai tindak lanjut dari Putusan Dewan Pers Nomor : 888/DP/VI/2026 tentang Penyelesaian Pengaduan.

Saya sedang berfikir untuk melakukan langka-langkah hukum baik Perdata maupun Pidana supaya masalah ini selesai.  Atas perhatian dan penerbitan Hak Jawab ini, saya ucapkan terima kasih.

 

Catatan: Menindaklanjuti Putusan Dewan Pers tentang pemberian hak jawab pada media essapers.com telah melaliui verifikasi dan dinilai oleh dewan pers   melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu kami dari redaksi essapers.com    melakukan Permintaan maaf atas kekeliruan dalam pemberitaan dan meminta permohonan maaf  atas semua pemberitaan ini.

 

Permohanan, permintaan maaf 

Nomor : 401/HJ/EP/VII/2026 

Hal : Permohanan, permintaan maaf 

Kepada Yth. Nova Afriani  

di Tempat 

Dengan hormat,

                 Sehubungan dengan pemberitaan yang diterbitkan oleh redaksi kami  dan sudah diberi teguran oleh dewan pers serta memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers” sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan bahwa “penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.

                 Melalui surat ini, kami dari jajaran Redaksi essapers.com menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Nova Afriani  beserta jajaran RSUP Dr.M.Djamil, 

                Kami menyadari dan mengakui bahwa pemberitaan tersebut telah menimbulkan ketidaknyamanan, Kami juga menyadari bahwa dalam proses peliputan dan penulisan berita tersebut, terdapat kekeliruan, ketidakakuratan data.

               Sebagai bentuk tanggung jawab pers dan wujud penyesalan kami, pihak redaksi telah mengambil langkah-langkah konkret sebagai berikut:

               Kami berkomitmen untuk menjadikan kejadian ini sebagai evaluasi internal agar ke depannya dalam setiap menerbitkan pemberitaan selalu mematuhi Kode Etik Jurnalistik, bersikap independen, dan tidak beritikad buruk.

Demikian surat permohonan maaf ini kami sampaikan dengan penuh penyesalan dan itikad baik. Kami sangat terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut guna menyelesaikan kesalahpahaman ini melalui nomor kontak Pemimpin Redaksi kami di 0812670946146.

 Atas perhatian, kerja sama, dan kebesaran hati Ibu, kami ucapkan terima kasih.

 

Ditetapkan di : Kota Padang

Pada tanggal : senen, 6 Juli 2026

Hormat Kami,

Essapers.com




Yandra DT Putra

Pemimpin Redaksi / Penanggung Jawab

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.