ESSAPERS.COM | PADANG – Menindaklanjuti Putusan Dewan Pers Nomor: 888/DP/VI/2026 tentang Penyelesaian Pengaduan, Nova Afriani, SH, MH menyampaikan hak jawab atas sejumlah pemberitaan yang dimuat di essapers.com dan dipublikasikan melalui media sosial TikTok milik media tersebut.
- “Rangkap Jabatan Ganda di RSUP Dr.M.Djamil, Nova Afriani Diduga Aktif sebagai Advokat Sekaligus PPPK”, tanggal 5 Maret 2026.
- “Terlambat 24 Hari, Klarifikasi Nova Afriani Dipertanyakan Bantah Pemberitaan Namun Jejak Konfirmasi Tak Terjawab”, tanggal 30 Maret 2026.
- “Dari Dugaan Rangkap Jabatan ke lsu lntervensi Pers: Nama Nova Afriani dan Oknum Polisi, Wartawan dan Tokoh Nasional Mencuat”, tanggal 30 Maret 2026.
- “Kontradiksi Terbuka: RSUP Dr. M. Djamil Ungkap lzin Cuti Nova Afriani BaruDiserahkan Maret 2026”, tanggal 9 April 2026.
- “Fakta Administrasi Terkuak : lzin Cuti Advokat Nova Afriani Diserahkan 2 Maret 2026, Dugaan Pelanggaran Disiplin Menguat”, tanggal 28 April 2026.
- “Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil Didesak Bertindak Tegas, Polemik Administratif Nova Afriani Dinilai Tak Bisa Lagi Didiamkan”, tanggal 17 Mei 2026.
- “Dokumen, Waktu dan Dugaan Kelalaian Administratif: Polemik Nova Afriani Masuk Fase Uji lntegritas lnstitusi RSUP Dr. M. DjamiI”, tanggal 17 Mei 2026.
Sebagian besar informasi yang terbit di essapers.com dan
tayang di media sosial (tiktok) essapers. com; TIDAK BENAR, TIDAK SESUAI DENGAN
FAKTA YANG ADA. Waktu wartawan essapers.com menghubungi saya untuk konfirmasi
sebelum berita pertama tayang, saya sudah minta yang bersangkutan menunjukkan
identitas (Id Card) sebagai wartawan. Tapi, yang bersangkutan tidak mau, dan
malah justru meminta Id Card saya. Kan wajar,
saya menanyakan identitas yang bersangkutan, karena saya
tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan yang bersangkutan.
Apakah dia wartawan atau bukan, saya tidak tahu. Karena yang
bersangkutan tidak mau menunjukkan identitas (Id Card sebagai wartawan), maka
saya memang tidak merespons sejumlah pertanyaan yang diajukan melalui chat WA.
Saya hanya menegaskan, TIDAK BENAR ada rangkap jabatan.
Beberapa hari setelah berita pertama terbit di essapers.com,
saya membuat klarifikasi tertulis kepada essapers.com. Saya jelaskan, bahwa
saya berprofesi sebagai advokat sejak tahun 2018 sebelum diangkat sebagai
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di RSUP Dr. M. Djamil.
Namun sejak resmi diangkat sebagai PPPK pada tahun 2024,
saya sudah mengajukan cuti dan menyatakan non aktif sebagai advokat melalui
surat resmi kepada Organisasi Profesi saya. Walaupun dalam UU Nomor 18/2003
Tentang Advokat tidak ada larangan PPPK menjalani profesi advokat, namun untuk
menjaga integritas dan menghindari konflik kepentingan saya tetap mengajukan
cuti sebagai advokat.
Tentang status kepegawaian, pengangkatan saya telah melalui
syarat dan tahapan yang ditetapkan oleh Manajemen PPPK (PP Nomor 49/2018
Tentang Manajemen PPPK, dimana pengadaan calon PPPK dilaksanakan oleh instansi
Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi,
kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang
dibutuhkan dalam jabatan).
Dalam salah satu syarat, pelamar Jabatan Fungsional (JF)
disyaratkan memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian.
Dan saya telah melampirkan sertifikat kompetensi yang dibuktikan dengan
sertifikasi keahlian profesi advokat dan mediator. Tapi, substansi klarifikasi
tertulis yang saya kirim ke redaksi essapers.com, tidak dimuat sama sekali.
Justru dalam berita kedua tentang saya di essapers.com,
narasinya mempersoalkan klarifikasi yang muncul 24 hari setelah berita pertama
terbit.
Pada alinea pertama tertulis,”Klarifikasi yang disampaikan
oleh Nova Afriani pada 29 Maret 2026
justru memunculkan polemik baru di tengah publik.” Pertanyaannya, di
tengah publik yang mana polemik baru itu muncul?
Lalu, pada berita
ketiga tentang saya di essapers.com yang terbit Senin, 30 Maret 2026 ditulis
bahwa saya mengintervensi dan menekan pers, dengan melibatkan oknum polisi,
wartawan dan tokoh nasional. Informasi ini Bu tidak benar sama sekali.
Sebagai orang yang dirugikan dan terdampak berita essapers.com,
wajar saya menghubungi orang-orang yang saya kenal untuk menanyakan bagaimana
cara terbaik menghadapi pemberitaan media seperti essapers.com ini. Akhirnya
setelah bertanya dan konsultasi dengan sejumlah pihak yang mengerti tentang
penyelesaian sengketa pemberitaan, saya membuat laporan pengaduan kepada Dewan
Pers. Pasal 15 ayat 2 huruf d UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers menegaskan,
bahwa Dewan Pers melaksanakan fungsi: “memberikan pertimbangan dan mengupayakan
penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan
pemberitaan pers.”
Terkait berita keempat dan kelima tentang saya di
essapers.com dengan judul “Kontradiksi Terbuka: RSUP Dr. M. Djamil Ungkap lzin
Cuti Nova Afriani Baru Diserahkan Maret 2026”, tanggal 9 April 2026 dan “Fakta
Administrasi Terkuak : lzin Cuti Advokat Nova Afriani Diserahkan 2 Maret 2026,
Dugaan Pelanggaran Disiplin Menguat”, tanggal 28 April 2026,
perlu saya jelaskan, bahwa sesuai klarifikasi tertulis tanggal 29 Maret 2026,
yang isinya tidak pernah dimuat di essapers.com, sejak resmi diangkat sebagai
PPPK pada tahun 2024, saya sudah mengajukan cuti dan menyatakan non aktif
sebagai advokat melalui surat resmi kepada Organisasi Profesi Advokat.
Pengajuan cuti dan non aktif ini dikuatkan dengan Surat DPC
Peradi Padang tanggal 14 Maret 2024. Secara administratif, dokumen cuti advokat
bukan merupakan persyaratan administratif dalam proses pengangkatan PPPK di
lingkungan RS UP M Djamil Padang sehingga tidak ada kewajiban pegawai yang
bersangkutan untuk menyerahkan dokumen tersebut.
Saya baru menyerahkan surat cuti dan non aktif sebagai
advokat pada 2 Maret 2026 ke pihak SDM RSUP M Djamil untuk menjernihkan
pemberitaan yang terbit di essapers.com. Surat yang saya serahkan itu adalah
surat cuti dan non aktif setelah saya resmi diangkat sebagai PPPK di RSUP M
Djamil tahun 2024 lalu.
Terakhir, terkait dengan pemberitaan tentang saya di
essapers.com, saya sudah memberikan klarifikasi kepada Tim Pemeriksaan RSUP M
Djamil pada 3 Juni 2026. Dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi, Tim Pemeriksa
berkesimpulan Nova Afriani dinyatakan tidak melakukan rangkap jabatan dan tidak
terbukti melanggar ketentuan disiplin dan administratif yang berlaku di RSUP M
Djamil Padang.
Demikianlah Hak Jawab saya, berupa tanggapan dan sanggahan
sebagai tindak lanjut dari Putusan Dewan Pers Nomor : 888/DP/VI/2026 tentang
Penyelesaian Pengaduan.
Saya sedang berfikir untuk melakukan langka-langkah hukum
baik Perdata maupun Pidana supaya masalah ini selesai. Atas perhatian dan penerbitan Hak Jawab ini,
saya ucapkan terima kasih.
Catatan: Menindaklanjuti
Putusan Dewan Pers tentang pemberian hak jawab pada media essapers.com telah melaliui
verifikasi dan dinilai oleh dewan pers melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Untuk itu kami dari redaksi essapers.com melakukan Permintaan maaf atas kekeliruan
dalam pemberitaan dan meminta permohonan maaf
atas semua pemberitaan ini.
Permohanan, permintaan maaf
Nomor : 401/HJ/EP/VII/2026
Hal : Permohanan, permintaan maaf
Kepada Yth. Nova Afriani
di Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan
dengan pemberitaan yang diterbitkan oleh redaksi kami dan sudah diberi teguran oleh dewan pers
serta memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan
masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers”
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 40
Tahun 1999 tentang Pers dan bahwa “penilaian akhir atas pelanggaran Kode Etik
Jurnalistik.
Melalui surat ini, kami dari jajaran
Redaksi essapers.com menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Nova Afriani beserta jajaran
Kami
menyadari dan mengakui bahwa pemberitaan tersebut telah menimbulkan
ketidaknyamanan, Kami juga menyadari bahwa dalam proses peliputan dan penulisan
berita tersebut, terdapat kekeliruan, ketidakakuratan data.
Sebagai
bentuk tanggung jawab pers dan wujud penyesalan kami, pihak redaksi telah
mengambil langkah-langkah konkret sebagai berikut:
Kami
berkomitmen untuk menjadikan kejadian ini sebagai evaluasi internal agar ke
depannya dalam setiap menerbitkan pemberitaan selalu mematuhi Kode Etik
Jurnalistik, bersikap independen, dan tidak beritikad buruk.
Demikian surat permohonan maaf ini kami sampaikan dengan
penuh penyesalan dan itikad baik. Kami sangat terbuka untuk berdiskusi lebih
lanjut guna menyelesaikan kesalahpahaman ini melalui nomor kontak Pemimpin
Redaksi kami di 0812670946146.
Atas perhatian, kerja
sama, dan kebesaran hati Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Ditetapkan di : Kota Padang
Pada tanggal : senen, 6 Juli 2026
Hormat Kami,
Essapers.com
Yandra DT Putra
Pemimpin Redaksi / Penanggung Jawab

%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall%20(2)%20(1).jpg)
Komentar0