Padang (essapers.com) - Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Nova Defrianti menjadi perhatian publik. Ia diketahui menjabat sebagai Manajer Hukum dan Kemasyarakatan (Hukmas) di RSUP Dr. M. Djamil Padang dan disebut berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun pada saat yang sama, ia juga diinformasikan masih aktif sebagai advokat serta menjalankan kantor hukum.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan hukum: apakah seorang PPPK diperbolehkan menjalankan praktik advokat aktif secara paralel dengan jabatan strategis di institusi pemerintah?
Konfirmasi Sudah Dilayangkan, Namun Belum Ada Jawaban.
Untuk memastikan akurasi informasi, redaksi telah melayangkan konfirmasi langsung kepada Nova Defrianti terkait:
. Status kepegawaiannya sebagai PPPK
.Aktivitasnya sebagai advokat
.Keberadaan dan operasional kantor hukum yang dikabarkan masih berjalan
Namun hingga berita ini diturunkan, tidak terdapat respons maupun klarifikasi resmi dari yang bersangkutan.
Sikap diam atas isu yang berkaitan dengan jabatan publik justru menimbulkan kebutuhan akan penjelasan terbuka, mengingat posisi Manajer Hukum dan Kemasyarakatan memiliki fungsi strategis dalam tata kelola hukum dan komunikasi institusi.
Kerangka Regulasi ASN dan PPPK.
Sebagai bagian dari ASN, PPPK tunduk pada ketentuan:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Regulasi tersebut menekankan kewajiban ASN untuk:
Menjaga integritas dan profesionalitas
Menghindari konflik kepentingan
Tidak menyalahgunakan jabatan
Menjaga netralitas dan kepentingan negara
Jabatan Manajer Hukum dan Kemasyarakatan (Hukmas) bukan sekadar posisi administratif. Jabatan ini berkaitan langsung dengan:
Penanganan persoalan hukum institusi
Koordinasi dengan aparat penegak hukum
Pengelolaan citra dan komunikasi publik rumah sakit
Apabila dalam waktu bersamaan yang bersangkutan menjalankan praktik advokat aktif, potensi konflik kepentingan menjadi isu sentral yang perlu diuji secara administratif.
Perspektif UU Advokat dan Kode Etik.
Profesi advokat diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
UU tersebut menegaskan advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri. Kode Etik Advokat Indonesia mengatur bahwa advokat wajib menjaga independensi dan tidak berada dalam posisi yang dapat memengaruhi objektivitas profesinya.
Jika seorang advokat aktif juga menjabat sebagai pejabat struktural di rumah sakit pemerintah, maka terdapat dua rezim hukum yang bersinggungan:
1. Rezim hukum administrasi negara (ASN/PPPK).
2. Rezim hukum etik dan profesional advokat.
Ketiadaan penjelasan apakah status advokat tersebut aktif, nonaktif, atau dibekukan selama menjabat sebagai PPPK menjadi aspek krusial dalam menilai ada tidaknya pelanggaran.
Potensi Isu Hukum dan Administratif*
Secara normatif, sejumlah potensi persoalan yang perlu mendapat klarifikasi antara lain:
.Dugaan konflik kepentingan dalam jabatan ASN.
.Dugaan pelanggaran kewajiban dan disiplin PPPK.
.Dugaan pelanggaran kode etik advokat terkait independensi dan rangkap jabatan.
Dalam prinsip good governance, pejabat publik wajib menjaga imparsialitas dan menghindari kondisi yang dapat menimbulkan keraguan terhadap objektivitasnya.
Rekomendasi Evaluasi.
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas publik, sejumlah langkah dinilai relevan:
1. Klarifikasi terbuka dari Nova Defrianti.
2. Pernyataan resmi dari manajemen RSUP Dr. M. Djamil Padang.
3. Evaluasi administratif oleh Inspektorat Kementerian Kesehatan.
4. Penilaian etik oleh organisasi advokat tempat yang bersangkutan terdaftar.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip keberimbangan dan hak jawab sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ruang klarifikasi tetap terbuka dan akan dimuat secara proporsional apabila pihak terkait memberikan tanggapan resmi.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Penegasan status dan klarifikasi resmi dari pihak yang bersangkutan menjadi kunci untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administratif dan etik, atau tidak terdapat pelanggaran sama sekali.(yd)

%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall%20(2)%20(1).jpg)
Komentar0