Aduan ini muncul setelah banyak
pengembang yang berurusan dengan BPN untuk membagi sertifikat tanah rumah
subsidi kepada pembeli yang telah memenuhi syarat. Para developer tersebut
menyatakan bahwa biaya yang harus dikeluarkan ditaksir senilai Rp 2.500.000
hingga Rp 3.000.000 untuk satu sertifikat.
Ini jauh lebih mahal dibandingkan
dengan tarif yang tercantum dalam aturan resmi yang telah ditetapkan
pemerintah. Selain itu, mereka menduga adanya unsur korupsi dalam pengaturan
biaya tersebut, yang mengarah pada praktik Pungutan Liar yang merugikan pihak-pihak
yang terlibat, terutama para konsumen rumah subsidi.
Sedangkan, berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN), biaya pemecahan sertifikat tanah rumah subsidi
terdiri atas Biaya Pendaftaran, Biaya Pengukuran, Biaya Sertifikat, Biaya
Materai dengan total berkisar Rp 500.000.
Selain daripada biaya di atas,
ternyata di lapangan ditemukan adanya Biaya Tim yang tidak ditetapkan. BPI
KPNPA RI Sumbar menilai hal tersebut dapat menjadi celah/peluang para petugas
untuk memeras/melakukan Pungli terhadap masyarakat yang ingin melakukan
pemecahan sertifikat tanah.
Tim Investigasi BPI KPNPA RI Sumbar
telah mendatangi Kantor ATR/BPN Kota Padang dan disambut Kepala Kantor
Pertanahan ATR/BPN Kota Padang, Rivaldi, serta didampingi oleh tiga orang
Kepala Seksi terkait.
Rivaldi turut memberikan
tanggapannya terkait kejadian ini.
“Saya baru ditugaskan di sini pada
Oktober 2024 lalu dan diminta untuk membenahi masalah-masalah yang ada di
Kantor ATR/BPN Kota Padang. Peluang-peluang seperti ini mungkin saja terjadi
sebelumnya. Maka untuk itu, kami berkomitmen untuk memperbaiki hal tersebut
sampai tuntas, serta dalam waktu dekat akan dilakukan mutasi besar-besar
beberapa pejabat yang dinilai sudah tidak cocok di posisinya,” ungkap Rivaldi
saat ditemui di Kantor ATR/BPN Padang, Selasa (17/12/24).
Di samping itu, BPI KPNPA RI Sumbar
juga telah mencoba menghubungi Kepala ATR BPN Kota Padang sebelumnya, Bapak
Alim Bastian. Namun beliau berkelit tidak bersedia memberikan tanggapan atas
pertanyaan yang diberikan, karena sudah pensiun.
“Maaf saya sudah pensiun 1 Oktober
2024,” balasnya dengan terkesan arogan dan menghindar dari pertanyaan tersebut.
Selain itu, turut dihubungi Sri
Puspita Dewi, S.H., M.Kn., Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat
guna meminta konfirmasi lebih mendalam. Namun, hingga saat berita ini
diterbitkan beliau belum memberikan tanggapan sama sekali.
Ketua BPI KPNPA RI Sumbar, Drs. H.
Marlis, M.M., menyatakan keprihatinannya terhadap temuan ini. Menurutnya, jika
dugaan pungli dan korupsi tersebut terbukti, maka ini adalah bentuk
penyalahgunaan kewenangan yang sangat merugikan masyarakat dan mencoreng citra
Institusi Pemerintah yang seharusnya melayani rakyat.
“Ini adalah praktik yang sangat
tidak bisa dimaafkan. ATR/BPN sebagai lembaga yang seharusnya memberikan
layanan publik secara transparan justru menjadi tempat perundungan biaya yang
tidak masuk akal. Kami mendesak agar proses pemecahan sertifikat tanah rumah
subsidi ini dievaluasi secara menyeluruh, dengan melibatkan pihak berwenang
untuk mengusut tuntas dugaan pungli dan korupsi di dalamnya,” tegas Marlis.
Marlis juga menambahkan bahwa kasus
seperti ini bisa berpotensi memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi
pemerintah, terutama dalam sektor yang sangat penting seperti pertanahan, yang
berhubungan langsung dengan hak atas tanah dan kepemilikan properti warga
negara.
“Jangan biarkan praktik ini
dibiarkan berlarut-larut. Kita harus memperbaiki sistem yang ada agar tidak ada
lagi ruang bagi oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan cara yang
melanggar hukum,” ujar Marlis.
BPI KPNPA RI Sumbar berkomitmen akan
langsung melaporkan setiap temuan Pungli dan Korupsi ke Menteri ATR/Kepala BPN,
Bapak Nusron Wahid, dengan harapan adanya tindak lanjut dan sanksi tegas
terhadap oknum-oknum pejabat pemerintah yang merugikan Keuangan Negara.
“Kondisi ini tidak hanya terjadi di
Kota Padang, akan tetapi juga terjadi di beberapa daerah di Provisi Sumatera
Barat, bahkan di seluruh Indonesia. Kejadian sudah jamak terjadi di berbagai
daerah seluruh Indonesia. Hal ini berdasarkan informasi yang kami dapat dari
berbagai PPAT/developer di berbagai daerah. Kepala Kantor Wilayah (Kanwil)
tidak bisa tutup mata begitu saja. Kami meminta Anda untuk bertindak akan kasus
yang memeras masyarakat ini. Jangan hanya diam di balik meja. Atau
jangan-jangan patut diduga Kepala Kanwil juga ikut menikmati persenan uang tersebut,”
tegas Marlis.
Dengan kasus ini, BPI KPNPA RI
Sumatera Barat berkomitmen untuk membantu Pemerintah mengantisipasi Pungli dan
Korupsi di lingkungan ATR/BPN, sejalan dengan Program Prioritas Presiden
Prabowo Subianto dalam memberantas Korupsi di Negeri ini.(*/tim)
Komentar0