ESSAPERS.COM | PADANG – Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumatera Barat, Drs. H. Marlis, M.M., menghadiri undangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), Kamis (19/12/2024). Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kejati Sumbar, Jalan Jaksa Agung R. Soeparno No. 4, Flamboyan Baru, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Undangan ini merupakan tindak lanjut atas
laporan yang disampaikan BPI KPNPA RI Sumbar kepada Kejati Sumbar pada
September 2024 lalu. Laporan tersebut terkait dugaan penyimpangan dalam
pembangunan Fasilitas Pengering Jagung dan
Gudang Pengolahan Pakan di Kabupaten Pasaman Barat.
“Kami hadir untuk menindaklanjuti laporan
yang kami sampaikan pada September lalu, terkait proyek pembangunan fasilitas
pengering jagung dan gudang pengolahan pakan di Pasaman Barat,” ujar Marlis.
Marlis mengungkapkan bahwa proyek tersebut
didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera
Barat tahun 2023. Namun, ia menyoroti pelaksanaan proyek yang tidak tepat waktu
dan menyebut masih banyak pekerjaan yang belum selesai, sehingga menjadi
tanggung jawab penuh kontraktor.
Ia juga menambahkan, kondisi jalan menuju
lokasi pabrik sudah mengalami kerusakan. Hal ini, menurutnya, menunjukkan
kurangnya profesionalitas kontraktor dalam melaksanakan kewajiban mereka.
“Berdasarkan laporan masyarakat, jalan menuju
pabrik tersebut sudah rusak akibat pengerjaan proyek ini,” tambah Marlis.
“BPI KPNPA
RI Sumbar meminta tim penyidik Kejati Sumbar untuk benar-benar menyelesaikan
kasus ini dan memberikan sanksi hukum yang tegas kepada pihak-pihak yang
bertanggung jawab,” tegas Marlis.
Marlis juga menyayangkan keterlibatan
oknum-oknum tertentu yang menurutnya telah merugikan keuangan negara dalam
proyek tersebut. Ia berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah
untuk menuntaskan kasus ini demi kepentingan masyarakat Sumatera Barat. (*)
Komentar0