ESSAPERS.COM I SUMATERA BARAT….Penyidik
Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) telah melakukan penyitaan
terhadap 3 aset tidak bergerak dari Tersangka Korupsi Pembayaranuntuk Jalan Tol Padang-Sicincin Rabu, 11/12/2024.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan tersangka sebanyak 12
orang itu, namun satu tersangka inisial B diketahui sudah meninggal dunia.
Penyitaan yang dilakukan oleh penyidik berasal dari 2 orang
Tersangka yakni B dan Z. Sesuai dengan penetapan Pengadilan Tipikor Padang
diketahui aset yang disita berupa sebidang tanah seluas 300 M² di Nagari Kepalo
Hilalang, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam dan 1 bidang tanah dan bangunan kandang
ayam seluas ±400 M² di Nagari Parit
Malintang Kabupaten Padang Pariaman disita dari tersangka B.
Sedangkan Tersangka Z diperoleh 1 unit bangunan lapangan futsal di Nagari Parit
Malintang Kabupaten Padang Pariaman disita dari Tersangka Z.
Kasi Penkum Kejati Sumbar M.Rasyid membenarkan jika penyidik
telah menyita tanah dari 2 Tersangka kasus korupsi penerima pembayaran jalan
tol Padang-Pekanbaru. "Penyidik Pidsus Kejati Sumbar telah menyita 3 aset
berupa tanah dan bangunan ada lapangan futsal dan kandang ayam dari 2 Tersangka
inisial B dan Z, nantinya aset ini akan diperhitungkan sebagai pengembalian
kerugian keuangan negara dipersidangan" tegas Rasyid.(*R)
Komentar0