ESSAPERS.COM | JAKARTA — Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin menilai kebijakan menaikkan PPN menjadi 12 persen merupakan perintah UU yang sangat dilematis bagi pemerintah.
Meski demikian, menurut mantan ketua
HIPMI Bengkulu itu, keputusan pemerintah untuk memberlakukan PPN 12 persen pada
produk tertentu sudah tepat dan bijaksana. Dalam konteks ini Pemerintah sudah
berupaya keras untuk mensiasatinya dengan pendekatan yang lebih ramah kepada
masyarakat.
“Harus kita akui bahwa pajak yang
dianggap terlampau tinggi merupakan persoalan sosial dan ekonomi yang harus
diwaspadai oleh pemerintah. Oleh karenanya sejak awal kami mengusulkan agar
sebaiknya kebijakan ini ditunda hingga pertumbuhan ekonomi dan daya beli
masyarakat kembali pulih”, ujar Sultan kepada awak media pada Senin (23/12).
Dia mengatakan jika UU HPP tersebut
tidak dijalankan pemerintah, tentu akan menjadi preseden buruk bagi kewajiban
konstitusional Presiden sebagai kepala pemerintahan. Namun jika masih terdapat
pihak yang keberatan, kami sarankan agar dilakukan Judicial Review terhadap UU
HPP ke Mahkamah Konstitusi.
“Agar lebih adil dan tidak hanya
menyalahkan pemerintah, kami rekomendasikan agar UU HPP di challenge ke MK. Itu
solusi konstitusional yang saya kira cukup adil”, tagasnya.
Diketahui, wacana Kenaikan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12% berlaku 1 Januari 2025 menuai
penolakan dari berbagai pihak. Dasar pemerintah menaikan PPN adalah
Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 atau UU tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (HPP).(*)
Komentar0