ESSAPERS.COM | PADANG PARIAMAN… Setelah buron selama 11 hari, Indra Septiarman (26), pelaku pembunuhan brutal terhadap Nia Kurnia Sari (18), seorang penjual gorengan keliling, berhasil diringkus oleh jajaran Polres Padang Pariaman.
Penangkapan dilakukan pada Kamis
(19/9/2024) sore, saat pelaku bersembunyi di atap rumah di Korong Pasa Surau,
Nagari Guguak, Kecamatan 2 x 11 Kayutanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat
(Sumbar)
Masih untung pihak kepolisian Polres
Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar( bertindak cepat dan terukur, kalau
tidak paja ini bisa mati dihukum
Momen dramatis penangkapan Indra
menunjukkan puluhan warga massa yang sangat geram atas perbuatannya yang sangat
keji dan tidak manusiawi.mengepung rumah persembunyian pelaku. pihak kepolisian
Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar( bertindak cepat dan terukur Polisi
sempat kewalahan menghadapi massa yang berusaha menghakimi Indra, tersangka
pemerkosaan sekaligus pembunuhan. massa yang sangat geram atas perbuatannya
yang sangat keji dan tidak manusiawi.
Sesampainya di Mapolres Padang
Pariaman, Indra langsung digiring ke dalam untuk menjalani pemeriksaan lebih
lanjut. Penangkapan ini dibenarkan oleh Aipda Redno Afriandi, Humas Polres
Padang Pariaman. Menurut Redno, pelaku saat ini sudah berada di tahanan dan
akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Indra, yang ditemukan dalam keadaan
setengah telanjang di plafon rumah, terjatuh dan langsung menjadi sasaran
amukan warga. Beruntung, aparat Kepolisian berhasil mengamankan pelaku dan membawanya
ke mobil patroli, meskipun sempat terjadi kericuhan saat proses evakuasi.
Sesampainya di Mapolres Padang
Pariaman, Indra langsung digiring ke dalam untuk menjalani pemeriksaan lebih
lanjut. Tersangka diikat dengan kabel ties untuk mencegah tindakan yang tidak
diinginkan.
Penangkapan ini dibenarkan oleh
Aipda Redno Afriandi, Humas Polres Padang Pariaman. Menurut Redno, pelaku saat
ini sudah berada di tahanan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, jenazah Nia Kurnia Sari
ditemukan terkubur tanpa busana di Guguak, Kayu Tanam, pada Minggu (8/9/2024),
setelah dinyatakan hilang beberapa hari. Indra Septiarman, yang sempat terlihat
membuntuti korban pada hari kejadian, segera menjadi tersangka utama setelah bukti
dan keterangan saksi mengarah padanya.
Tak hanya terlibat dalam pembunuhan
ini, Indra diketahui memiliki rekam jejak kriminal yang panjang. Ia merupakan
residivis kasus pencabulan dan narkoba, serta pernah dua kali mendekam di
penjara. Dugaan keterlibatannya dalam aksi pencurian di lingkungan setempat
semakin memperburuk citranya di mata warga.
Kini, dengan tertangkapnya Indra,
pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan bahwa seluruh
pelanggaran hukum yang dilakukannya terungkap.(L)
Komentar0