TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Proyek Pembangunan Jembatan Ambayan Diduga Rugikan Negara Rp 3,3 Miliar, Kejari Tahan Empat Tersangka

ESSAPERS | SOLOK SELATAN – Proyek pembangunan Jembatan Ambayan di Kecamatan Sungai Pagu, yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan pada tahun anggaran 2018, diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 3,3 miliar. Proyek dengan pagu anggaran senilai Rp 14,1 miliar ini kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan telah menahan empat tersangka terkait kasus ini, yaitu FR, yang bertindak sebagai penyedia dan pelaksana lapangan, IR selaku pemilik PT YIC, APB yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, dan IP, pengawas lapangan dari Dinas PUTRP Solok Selatan.

 Kajari Solok Selatan, Fitriansyah Akbar, kamis (12/9) mengungkapkan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung dan kemungkinan adanya tersangka baru belum dapat dikesampingkan. "Kami akan terus memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat bukti dalam perkara ini," kata Fitriansyah. Ia juga menambahkan bahwa satu tersangka lainnya, berinisial SP, seorang tenaga ahli pada PT YIC, yang sebelumnya mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh pejabat sebelumnya pada tahun 2023, telah dipanggil kembali sebanyak dua kali namun masih mangkir dari panggilan tersebut.

 Penanganan kasus ini menjadi prioritas Kejari Solok Selatan dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di daerah tersebut. Proyek Jembatan Ambayan, yang seharusnya menjadi bagian penting dari pengembangan infrastruktur di Sungai Pagu, kini menjadi contoh nyata tantangan dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran publik.

 Masyarakat dan pemerintah daerah berharap kasus ini dapat segera terungkap dengan tuntas, sehingga keadilan dapat ditegakkan dan anggaran negara kembali digunakan secara tepat.(*)

Komentar0

Type above and press Enter to search.