ESSAPERS | SOLOK SELATAN – Proyek
pembangunan Jembatan Ambayan di Kecamatan Sungai Pagu, yang dilaksanakan oleh
Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Pertanahan (PUTRP) Kabupaten Solok Selatan
pada tahun anggaran 2018, diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 3,3
miliar. Proyek dengan pagu anggaran senilai Rp 14,1 miliar ini kini menjadi
perhatian serius aparat penegak hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan telah
menahan empat tersangka terkait kasus ini, yaitu FR, yang bertindak sebagai
penyedia dan pelaksana lapangan, IR selaku pemilik PT YIC, APB yang menjabat
sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, dan IP, pengawas
lapangan dari Dinas PUTRP Solok Selatan.
Kajari Solok Selatan, Fitriansyah Akbar, kamis (12/9)
mengungkapkan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung dan kemungkinan adanya
tersangka baru belum dapat dikesampingkan. "Kami akan terus memeriksa
saksi-saksi untuk memperkuat bukti dalam perkara ini," kata Fitriansyah.
Ia juga menambahkan bahwa satu tersangka lainnya, berinisial SP, seorang tenaga
ahli pada PT YIC, yang sebelumnya mendapatkan Surat Perintah Penghentian
Penyidikan (SP3) oleh pejabat sebelumnya pada tahun 2023, telah
dipanggil kembali sebanyak dua kali namun masih mangkir dari panggilan
tersebut.
Penanganan kasus ini menjadi prioritas Kejari
Solok Selatan dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di
daerah tersebut. Proyek Jembatan Ambayan, yang seharusnya menjadi bagian
penting dari pengembangan infrastruktur di Sungai Pagu, kini menjadi contoh
nyata tantangan dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan
anggaran publik.
Masyarakat dan pemerintah daerah berharap kasus
ini dapat segera terungkap dengan tuntas, sehingga keadilan dapat ditegakkan
dan anggaran negara kembali digunakan secara tepat.(*)
Komentar0