ESSAPERS. COM I KOTA PADANG....Resnarkoba Polresta Padang. lakukan penangkapan terhadap 4 (Empat) orang laki - laki, 3 orang yang merupakan Anggota DPRD Kab Mentawai diduga, pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Gol 1 jenis Shabu. Di rumah yang beralamat di Jl. Parak Gadang Raya Kel. Parak Gadang Timur Kec. Padang Timur Kota Padang Jumat tanggal 20 September 2024 pukul 01.00 wib.
Kasat Resnarkoba Polresta Padang AKP Martadius mengatakan tersangka : MS (51 Tahun) Anggota DPRD Mentawai Sy (51 Tahun) Anggota DPRD Mentawai S (51 Tahun) Aa (52 Tahun) Kontrakor
Barang bukti berupa 2 (Dua) paket yang terbungkus plastik klip
bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu., 1 (Satu) set alat hisap (BONG) yang terbuat
dari botol bekas minuman pada tutupnya terpasang pipet dan kaca pirek,
Kronologis kejadian berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang
memiliki, dan membeli, serta menggunakan
Narkotika jenis Shabu.
Setelah dilakukan penyelidikan
terhadap pelaku Aa yang berprofesi kotraktor, sedang berada Didalam sebuah rumah yang beralamat di
Jl. Parak Gadang Raya Kel. Parak Gadang Timur Kec. Padang Timur Kota Padang.
Kemudian langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap
Pelaku Aa ditemukan barang bukti
berupa : 1 (Satu) paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran
kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu, dari keterangan pelaku Aa Narkotika jenis Shabu miliknya masih ada yang dititip kepada temannya didalam
kamar sebuah Hotel Trumtum 313.
saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan didalam kamar Hotel TRUNTUM
Nomor 313. ditemukan barang bukti terhadap pelaku SY, 1 (Satu) paket yang
terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga
Narkotika jenis Shabu dan 1 (Satu) set alat hisap (BONG) yang terbuat dari
botol bekas minuman pada tutupnya terpasang pipet dan kaca pirek yang ditemukan
didalam kamar tersebut.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku Sy bahwa sebelumnya ia memakai Shabu
tersebut dengan temannya yang bernama MS dan S
Lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku MS didalam kamar Nomor 233 dan
terhadap pelaku diamankan didalam kamar Nomor 301.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku barang bukti yang ditemukan pada saat
penangkapan diakui lansung milik Aa, Sy,Ms dan S Selanjutnya terhadap Pelaku
dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut (*)
Komentar0