TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

PEMILUKADA SERENTAK 2024, ASN HARUS NETRAL DAN TIDAK LAKUKAN POLITIK PRAKTIS


ESSAPERS.COM | MENTAWAI ~ Panwascam Sipora Utara melakukan kegiatan Sosialisasi
Pengawasan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun yang diselenggarakan Aula Bundo Guest House. (19/09/2024).

Kegiatan yang mengundang Camat Sipora Utara, Kepala Desa se-Kecamatan Sipora, perwakilan SMAN 2 Sipora, Danramil 03/Sipora, Kapolsek Sipora serta melibatkan PKD se-Kecamatan Sipora Utara tersebut dimaksudkan sebagai upaya penajaman misi netralitas bagi ASN dan Jajaran Aparatur Desa.

Kegiatan yang melibatkan semua unsur Jajaran Panwascam Sipora Utara tersebut dibuka oleh Ketua Panwascam Sipora Utara Harianto Sihombing, yang didampingi oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Panwascam Sipora Utara Wiwin Kurniawati,S.I.P, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Panwascam Sipora Utara Elsa Marianti, Amd dan Koordinator Sekretariat Panwascam Sipora Utara Amir, S.AP.

Dalam materinya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Panwascam Sipora Utara Elsa Marianti, Amd menekankan tentang Netralitas ASN dan Aparatur Desa serta resiko yang akan dialami ketika melakukan pelanggaran.

“Sanksi Pidana atas pelanggaran Pasal 71 diatur dalam Pasal 188 : Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”. Penanganan Pelanggaran Kepala desa Terkait Pemilihan Kepala Daerah,” ucap Elsa.

“Kepala desa beserta perangkatnya tidak diperbolehkan ikut dalam semua kegiatan kampanye, memihak kepada salah satu calon maupun pasangan calon, apalagi mengkampanyekannya. Bahkan untuk memberikan tanda like di media sosialpun dilarang,” tegas Elsa

 


Pada materi selanjutnya . Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Panwascam Sipora Utara Wiwin Kurniawati,S.I.P menyampaikan tentang tahapan yang sedang berlangsung dan mjuga pemahaman tentang Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK)

“Dalam melakukan tugas kami memiliki Semboyan Awasi, Cegah dan Tindak. Jajaran kami melakukan kegiatan pengawasa di semua tahapan pemilihan, dan diupayakan melakukan pencegahan semaksimal mungkin terhadap semua potensi pelanggaran. Namun apabila tidak juga bisa dicegah maka kami akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut melalui Bawaslu Kabupaten. Tentunya dengan semua bukti konrit,’ tegas Wiwin.

Dalam kesempatan tersebut Wiwin juga menekankan tentang Netralitas ASN, TNI-Polri dan Kepala Desa beserta jajarannya. “Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat

Hukuman disiplin sedang meliputi Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun; Penundaan kenaikan pangkat selama 1tahun; Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Hukuman disiplin berat meliputi Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun; Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; Pembebasan dari jabatan; Pemberhentian dengan hormat tidakatas permintaan sendiri sebagai PNS,” jelas Wiwin.

Menjelang kegiatan berakhir, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Kabupaten Kepulauan Mentawai Nasrullah Siritoitet , S.Pd. C.Med menyampaikan arahan kepada seluruh peserta terkait sosialisasi tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

“Pemilih dalam DPS yang sudah ditetapkan oleh KPU berjumlah 66.699 dan hari ini Pemilih DPT yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai berjumlah 66.747,” ungkap Nasrullah.

“Kita semua berharap Pemilihan Serentak yang akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024 berlangsung aman dan terkendali. Hal ini dapat terlaksana apabila semua unsur memiliki visi yang sama dalam mensukseskannya. Sehingga nantinya akan terpilih Pemimpin Daerah yang amanah sebagaimana yang diharapkan,” pungkas Narullah.(R/W).

 

Komentar0