ESSAPERS.COM | TUAPEJAT ~ Seorang Pemuda berinisial BK (29 tahun) warga Dusun Sinabak, Desa Saliguma Kec. Siberut Tengah, Kabupaten Kepulauan Mentawai bersuku Mentawai diamankan pihak Kepolisian Polres Kep. Mentawai dikarenakan membawa senjata api saat menjalankan sholat Jum’at di Masjid As-Salam Km. 0 Tuapejat Kec. Spora Utara Kab. Kep. Mentawai. (02/05/2025).
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai menjelaskan kronologisnya. “Pada pukul 11.30 WIB BK menunjukkan senjata api kepada pengurus Masjid As-Salam dan menyampaikan kepada pengurus Masjid As-Salam bahwasanya senjata api tersebut mau disimpan dengan ditanam di belakang Masjid As-Salam.
Kasat Reskrim, Iptu Edward Novilin Haloho, SH, MH mengungkapkan kronologi penangkapan dan hasil interogasi terhadap BK. “BK merupakan warga Dusun Sinabak, Desa Saliguma Kec. Siberut Tengah, Kabupaten Kepulauan Mentawai berangkat dari Padang menuju Tuapejat (Jumat, 02 Mei 2025). Sesampainya di pelabuhan BK langsung menuju ke Masjid Assalam yang berada di Km.0 Tuapeijat untuk istirahat. Sesampai di masjid, BK meletakan barang bawahannya berupa tas yang berisikan pakaian, satu unit senjata api jenis senjata genggam (Pistol) dan 6 butir amunisi Kaliber 5.56 mm serta sebilah parang berukuran 30 Cm di letakkan disebelah kamar qarin. Setelah itu, BK membongkar tasnya dan mengeluarkan isi barang dalam tas berupa 1 unit senpi yang akan di bungkus dengan baju kaos warna merah, saat membungkus senpi tersebut qarin masjid tak sengaja melihatnya. Lalu BL membawa senjata api bersama amunisi yang di bungkus baju kaos warna merah itu untuk di letakkan di bawah pohon pisang belakang masjid assalam" ucap Kasat.
“Setelah pelaku kembali dari belakang masjid, qarin bertanya kepada pelaku apa itu? dan pelaku menjawab tidak ada. Lalu pelaku langsung menuju kamar mandi masjid untuk bersih-bersih guna melaksanakan sholat Jum'at. Qarin dan Pengurus Masjid As-Salam melaporkan perihal tersebut kepada personil Polres Kepulauan Mentawai juga yang akan melaksanakan Shalat Jumat di Masjid As-Salam tersebut’” imbuh Kasat.
“Usai sholat Jum'at, personel unit patroli sat Sabhara
Polres mentawai mendatangi pelaku dan melakukan interogasi terkait senpi yang
di miliki pelaku dan menunjukan senpi dimana di simpan. Personil Sat Sabhara
bersama pelaku langsung menuju belakang masjid Assalam dan menemukan sepucuk
senjata api yang di simpan pelaku di bawah pohon pisang beserta 6 butir amunisi
kaliber 5.56 mm. Kemudian pelaku bersama barang bukti di bawa ke Mako Polres
Mentawai. Barang bukti yang di amankan itu berupa Satu Pucuk Senjata Api Jenis
Senjata Genggam (Pistol) Warna Silver dan Gagang Warna Hitam, 6 Butir Amunisi
Kaliber 5,56 mm, 1 Bilah Parang Berukuran 30 cm dengan Gagang Warna Hitam
Beserta dengan Sarungnya, satu Buah Dompet Mini Warna Merah Muda dengan Tulisan
Toko Mas Cempaka dan satu Buah Tas Sandang Merk Polos Star Warna Coklat,”
ungkap Kasat.
“Berdasarkan hasil keterangan dari BK bahwasanya senjata api tersebut diperoleh dari oknum TNI a.n EA di Provinsi Jambi saat BK bekerja di PT Incasi Raya Kabupaten Dharmasraya. Saat ini oknum masyarakat an. Bulungan Kerei tersebut telah diamankan di Polres Kep Mentawai untuk dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat.
Barang bukti yang diamankan :
a. 1 pucuk senjata api
b. 1 buah magazine
c. 4 butir Munisi kal. 5,56 mm
d. 1 buah parang
e. 2 buah gunting
f. 1 set atribut Prajurit TNI berpangkat Prajurit Dua dengan papan nama a.n. El Andi
g. 1 buah KTP
h. 1 buah tas
i. Dan barang pribadi lainnya.
Perbuatan pelaku disangkakan Pasal 1 Ayat (1) Jo. Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “ Ordonnantie Tijdelijke Bijzondre Strafbepalingen” (STBL. 1948 No. 17) Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.**
Komentar0