ESSAPERS.COM | SAUMANGANYAK, PAGAI UTARA ~ Sidang khusus kode etik yang digelar Pemerintah Desa Saumanganyak bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berakhir dengan keputusan tegas. Dua aparatur desa resmi diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti melakukan pelanggaran yang dinilai tidak sejalan dengan norma sosial, etika, serta tanggung jawab moral sebagai pelayan masyarakat.
Keputusan tersebut diambil dalam sidang yang berlangsung di Aula Kantor Desa Saumanganyak, Kecamatan Pagai Utara, Senin (15/06/2026). Forum yang dihadiri unsur pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, pelapor, saksi, dan pihak terlapor itu menjadi perhatian luas warga karena menyangkut perilaku aparatur yang selama ini dipercaya menjalankan tugas pemerintahan di tingkat desa.
Sidang digelar sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan hubungan tidak pantas yang melibatkan dua aparatur desa. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan, klarifikasi, dan musyawarah terbuka guna memastikan setiap fakta yang muncul dapat diuji secara objektif dan transparan.
Dalam persidangan, pelapor memaparkan kronologi kejadian yang menjadi dasar pengaduan. Keterangan tersebut diperkuat oleh sejumlah saksi yang mengaku mengetahui langsung peristiwa yang dilaporkan. Berbagai fakta yang terungkap selama sidang menjadi bahan pertimbangan utama bagi Pemerintah Desa dan BPD dalam menentukan langkah yang akan diambil.
Situasi sidang semakin mengerucut ketika kedua terlapor mengakui kebenaran atas peristiwa yang menjadi pokok laporan masyarakat. Pengakuan tersebut sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di tengah warga dan menjadi dasar kuat dalam pengambilan keputusan.
Tidak hanya mengakui peristiwa yang terjadi, kedua aparatur tersebut juga menyatakan kesediaannya menerima segala bentuk konsekuensi atas tindakan yang telah dilakukan. Pernyataan itu kemudian dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani seluruh pihak yang hadir sebagai bentuk kesepakatan bersama.
Kasus yang menyeret kedua aparatur desa TS (43 Tahun) dan SL (37 Tahun) tersebut pertama kali mencuat dari keterangan Danpos Satpol PP Pagai Utara, Wan Regki. Ia mengaku mengetahui langsung adanya dugaan pelanggaran norma sosial tersebut saat melakukan aktivitas berburu burung bersama dua rekannya di kawasan Dusun Biu-Biu pada malam hari.
Menurut keterangannya, mereka menemukan sebuah sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi dengan kondisi kunci masih menempel di wilayah Dusun Saumanyak Tengah. Karena merasa ada kejanggalan dan tidak melihat keberadaan pemilik kendaraan, mereka kemudian melakukan pengecekan di sekitar lokasi.
Beberapa saat kemudian, mereka mendapati aktivitas mencurigakan di area semak-semak. Dari lokasi tersebut ditemukan seorang perempuan berinisial SL yang diketahui merupakan staf di Kantor Desa Saumanganyak. Setelah dilakukan pencarian lebih lanjut, seorang laki-laki yang diduga berada di sekitar lokasi akhirnya muncul setelah dipanggil oleh perempuan tersebut.
Berdasarkan keterangan saksi, laki-laki itu adalah TS (43 Tahun) diketahui merupakan salah seorang perangkat wilayah di Dusun Biu-Biu. Saat itu, mereka hanya memberikan teguran dan peringatan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Namun persoalan ternyata tidak berhenti sampai di situ. Beberapa waktu kemudian, laporan serupa kembali diterima dari masyarakat sehingga kasus tersebut akhirnya dilaporkan secara resmi kepada Pemerintah Desa untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
"Sangat disayangkan apabila perilaku seperti ini dilakukan oleh orang-orang yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Apalagi kedua pihak diketahui telah memiliki pasangan masing-masing," ujar Wan Regki.
Ia juga mengungkapkan bahwa suami dari perempuan berinisial SL tersebut telah mengetahui persoalan tersebut dan dalam waktu dekat dijadwalkan pulang ke kampung halaman karena saat ini masih berada di Tanjung Balai Karimun.
Setelah melalui pembahasan panjang dan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap dalam sidang, Pemerintah Desa Saumanganyak bersama BPD akhirnya sepakat menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap kedua aparatur tersebut.
Keputusan itu disebut sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dalam menjaga marwah pemerintahan serta memastikan setiap aparatur yang mengemban amanah publik tetap menjunjung tinggi etika, integritas, dan norma yang berlaku di tengah masyarakat.
Pemerintah Desa menegaskan bahwa jabatan publik tidak hanya menuntut kemampuan administratif, tetapi juga tanggung jawab moral yang harus dijaga setiap saat. Oleh karena itu, setiap tindakan yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat harus disikapi secara serius dan sesuai aturan yang berlaku.
Hasil sidang tersebut juga telah dilaporkan kepada Camat Pagai Utara sebagai bagian dari proses administrasi pemerintahan dan bentuk transparansi dalam penegakan disiplin aparatur desa.
Bagi masyarakat Saumanganyak, keputusan pemberhentian tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran etika tidak akan ditoleransi. Di tengah tuntutan publik terhadap pemerintahan yang bersih dan berintegritas, langkah tegas yang diambil Pemerintah Desa dan BPD diharapkan mampu memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh aparatur agar senantiasa menjaga kehormatan jabatan yang diemban.(Win).

%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall%20(2)%20(1).jpg)
Komentar0