Padang (Essapers.com) – Komitmen Polresta Padang dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat kembali dibuktikan. Jajaran Unit Respon Cepat (URC) Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang terduga pelaku di kawasan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Selasa (2/6/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.


“Benar, Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang telah mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor berikut barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar Kompol Muhammad Yasin, Rabu (3/6/2026).


Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Klewang setelah menerima laporan terkait kasus curanmor yang terjadi di kawasan Jalan Adinegoro, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, pada 25 April 2026 lalu.

Berbekal informasi lapangan, keterangan saksi, serta hasil pengembangan penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku hingga dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.


“Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan anggota, diperoleh informasi yang mengarah kepada identitas dan keberadaan terduga pelaku sehingga berhasil diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Keberhasilan ini kembali menunjukkan efektivitas Tim 1 Klewang yang selama ini dikenal sebagai ujung tombak Satreskrim Polresta Padang dalam merespons berbagai tindak kriminalitas jalanan, termasuk kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

Tidak berhenti pada penangkapan tersebut, penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.


“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah pelaku beraksi seorang diri atau terdapat pihak lain yang turut terlibat,” tambah Kompol Muhammad Yasin.


Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Atas dugaan perbuatannya, yang bersangkutan dapat dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

“Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan baik, gunakan pengaman tambahan, dan apabila memungkinkan pasang CCTV di lingkungan rumah maupun tempat usaha sebagai langkah pencegahan serta membantu proses penyelidikan apabila terjadi tindak pidana,” imbaunya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi salah satu bukti nyata keseriusan Polresta Padang dalam memberantas kejahatan jalanan serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Padang. Dengan langkah cepat, responsif, dan profesional, jajaran Satreskrim Polresta Padang terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(*)