Jakarta (Essapers.com) – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya unggahan akun Instagram @TimBadanPerwakilanNetizen(BPN) yang mengungkap dugaan praktik jual beli surat rehabilitasi rawat jalan bagi pengguna narkotika.
Unggahan tersebut menjadi viral dan menuai ribuan reaksi publik setelah akun BPN mempublikasikan foto dokumen yang disebut sebagai surat keterangan program rawat jalan yang diterbitkan oleh Yayasan Cakra Sehati. Dalam unggahan itu, BPN menduga adanya praktik transaksional yang melibatkan penerbitan surat rehabilitasi sebagai jalan bagi pengguna narkoba untuk terhindar dari proses hukum yang semestinya.
Menurut keterangan yang dipublikasikan akun BPN, pengungkapan dugaan tersebut bermula saat tim mereka melakukan pendampingan terhadap keluarga seorang remaja yang sempat diamankan aparat kepolisian terkait dugaan transaksi narkotika.
Namun dalam narasi yang disampaikan, BPN menyebut pihak keluarga mempertanyakan proses hukum yang berjalan karena menurut informasi yang mereka peroleh, tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penangkapan dilakukan.
Dari penelusuran lanjutan yang dilakukan, BPN mengklaim memperoleh informasi dari seseorang yang disebut sebagai pegawai internal sebuah yayasan rehabilitasi. Sumber tersebut mengaku mengetahui adanya dugaan pola pengiriman pengguna narkotika ke lembaga rehabilitasi tertentu untuk memperoleh surat rehabilitasi rawat jalan.
Dalam unggahan yang beredar, sumber tersebut bahkan diklaim menyebut adanya dugaan pengaturan administrasi rehabilitasi yang memungkinkan seseorang mendapatkan status rehabilitasi tanpa menjalani mekanisme sebagaimana mestinya.
Meski demikian, seluruh informasi tersebut hingga saat ini masih berupa klaim dan pengakuan sepihak yang belum terverifikasi secara independen oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas terkait.
Unggahan tersebut langsung memicu perdebatan luas di kolom komentar. Sejumlah warganet mengaku tidak terkejut dengan dugaan tersebut dan menyebut praktik serupa diduga pernah mereka dengar terjadi di berbagai daerah. Beberapa komentar bahkan meminta aparat penegak hukum dan instansi pengawas segera melakukan audit terhadap mekanisme rehabilitasi narkotika yang dijalankan oleh lembaga-lembaga swasta.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Yayasan Cakra Sehati maupun pihak kepolisian yang disebut dalam unggahan viral tersebut.
Karena itu, seluruh informasi yang beredar masih merupakan dugaan dan klaim yang berasal dari unggahan media sosial. Untuk menjunjung asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Publik kini menunggu apakah dugaan yang viral tersebut akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, mengingat isu rehabilitasi narkotika merupakan bagian penting dalam sistem penanganan penyalahgunaan narkoba di Indonesia dan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.(*)

%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall%20(2)%20(1).jpg)
Komentar0