TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Nama Dirkrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan Muncul dalam Rekaman Dugaan Beking Tambang Emas Ilegal Pasaman, Publik Desak Transparansi Institusi



Padang (essapers.com) - mengutip dan menelusuri lanjutan laporan Aktual Online terkait Polemik dugaan praktik perlindungan terhadap tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman kini memasuki babak yang jauh lebih serius setelah nama Dirkrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan disebut dalam rekaman pengakuan yang diklaim berasal dari Kasatreskrim Polres Pasaman AKP Fion Joni Hayes.

Kasus ini tidak lagi sekadar berbicara mengenai aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), tetapi mulai menyeret isu yang lebih sensitif: dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam pusaran perlindungan aktivitas ilegal yang selama ini menjadi perhatian publik di Sumatera Barat.

Berdasarkan penelusuran dan kutipan dari pemberitaan Aktual Online, AKP Fion Joni Hayes dalam sebuah rekaman disebut menceritakan secara langsung dugaan komunikasi antara seorang pihak bernama Roni Irawan alias Rohom dengan Dirkrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan terkait aktivitas tambang emas ilegal di Pasaman.

Dalam rekaman tersebut, AKP Fion Joni Hayes mengaku mendengar sendiri percakapan menggunakan sambungan loudspeaker di sebuah bengkel yang disebut berada di wilayah Pasaman.

Menurut pengakuan yang dimuat Aktual Online, percakapan itu memuat dugaan pembahasan mengenai “jatah”, perlindungan alat berat, hingga permintaan agar nama tertentu tidak dilaporkan kepada Kapolda Sumbar.


“Bang Rohom, saya minta tolong ya, jangan disampaikan nama saya ke Kapolda. Udahlah, sekali ini saya ambil, besok tidak lagi,” demikian penggalan percakapan yang disebut termuat dalam rekaman tersebut sebagaimana dikutip Aktual Online.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan hukum ataupun hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan adanya keterlibatan pidana dari pihak-pihak yang disebutkan dalam rekaman tersebut.

Di sisi lain, Dirkrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan telah memberikan bantahan kepada Aktual Online. Dalam klarifikasinya, ia mengaku tidak mengenal nama yang disebut serta meminta informasi lokasi tambang untuk segera dilakukan penertiban.

“Maaf saya tidak kenal. Infokan dimana lokasinya. Kita akan lakukan penertiban dengan tim,” tulisnya melalui aplikasi perpesanan sebagaimana dikutip dari Aktual Online.

Namun bantahan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di ruang publik. Sebab, apabila rekaman yang beredar benar adanya dan dapat diverifikasi secara forensik, maka substansi percakapan itu berpotensi menjadi pintu masuk untuk mengurai dugaan pola perlindungan terhadap aktivitas PETI yang selama ini sulit disentuh secara tuntas.

Publik kini menyoroti bagaimana tambang emas ilegal di Pasaman dapat terus beroperasi dalam waktu lama, menggunakan alat berat, memiliki jalur distribusi, bahkan disebut melibatkan sejumlah nama yang memiliki kedekatan dengan aparat.

Dalam konteks penegakan hukum, situasi ini menjadi sangat sensitif karena menyentuh aspek integritas institusi kepolisian, khususnya pada sektor penanganan kejahatan sumber daya alam yang berada di bawah kewenangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus.

Tidak hanya itu, rekaman yang dikutip Aktual Online juga disebut memuat pengakuan mengenai adanya pihak-pihak yang membantu proses pengamanan hukum terhadap pelaku PETI, termasuk dugaan upaya pelepasan alat berat hasil razia.

Jika benar, maka persoalan ini tidak lagi berdiri pada level pelanggaran tambang ilegal semata, tetapi berpotensi masuk ke wilayah dugaan obstruction of justice, penyalahgunaan kewenangan, hingga praktik mafia sumber daya alam.

Essapers.com menilai, munculnya nama pejabat strategis di lingkungan Polda Sumbar dalam rekaman tersebut merupakan isu yang memiliki kepentingan publik tinggi sehingga memerlukan klarifikasi terbuka dan langkah pemeriksaan yang transparan dari institusi terkait.

Terlebih, persoalan PETI di Sumatera Barat selama ini bukan hanya berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan hilangnya potensi penerimaan negara, tetapi juga kerap memicu konflik sosial serta menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Di tengah meningkatnya sorotan publik, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat pernyataan resmi mengenai adanya pemeriksaan internal ataupun klarifikasi kelembagaan yang lebih mendalam terhadap substansi rekaman yang beredar.

Sementara itu, AKP Fion Joni Hayes yang sebelumnya sempat dikonfirmasi terkait pengakuannya disebut tidak lagi memberikan penjelasan rinci dengan alasan kesibukan penanganan perkara dan kegiatan institusi.

Essapers.com menegaskan bahwa seluruh isi pemberitaan ini merupakan pengembangan informasi yang bersumber dari laporan Aktual Online dan disusun dalam koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, verifikasi, dan keberimbangan.

Hak jawab dan hak koreksi dan klarifikasi tetap terbuka kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.(*)


Komentar0


 

Type above and press Enter to search.