Pasaman Barat (essapers.com) – Komitmen Polres Pasaman Barat dalam menyapu bersih peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil signifikan. Tim Opsnal Satresnarkoba di bawah komando AKBP Agung Tribawanto dan di pimpin Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat Iptu Andhika sukses meringkus seorang pria berinisial SY (33) yang diduga kuat sebagai pemain utama peredaran sabu dan ganja di wilayah Kinali.
Penangkapan yang berlangsung dramatis ini terjadi di kawasan Jorong Sidomulyo, Nagari Mudik Labuah, pada Rabu sore (13/5/2026). Pelaku yang sudah lama masuk dalam Radar Operasi (TO) polisi ini dikenal cukup licin dalam menjalankan bisnis haramnya yang selama ini meresahkan warga setempat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasatresnarkoba Iptu Andhika, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari keberanian warga yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Namun, proses penangkapan tidak berjalan mudah. Mengetahui kedatangan petugas, SY sempat mencoba melakukan manuver pelarian ke dalam rimbunnya perkebunan kelapa sawit milik warga.
" Pelaku sempat berusaha menghilangkan jejak dengan membuang barang bukti sambil berlari ke arah kebun sawit. Namun, berkat kesiagaan personel di lapangan, upaya pelarian tersebut berhasil kita patahkan " ungkap Iptu Andhika saat memberikan keterangan resmi.
Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat setempat. Ketelitian petugas membuahkan hasil dengan ditemukannya 26 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas unik menggunakan plastik klip berwarna pink di dalam dompet pelaku.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada ruang bagi pengedar narkotika di Pasaman Barat. Pihak kepolisian juga memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah proaktif memberikan informasi, sebagai bentuk sinergi dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.(yd)

%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall%20(2)%20(1).jpg)
Komentar0