TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

PT. LIN Kangkangi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

Ratusan Masyarakat Kinali, Pasaman Barat menggelar aksi unjuk rasa ke PT. Laras Internusa (PT LIN) di Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (02/07).

Aksi yang dipimpin oleh ketua koperasi Produsen Plasma Masyarakat Adat Kinali Ali Bakri beserta ratusan masyarakat menuntut hak lahan perkebunan sawit berupa plasma mereka atas perusahaan PT. LIN sebesar 20 persen yang hingga saat ini belum diterima oleh masyarakat adat Kinali.

Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sawit ini ada sekitar 7 ribu hektar, sehingga masyarakat dan cucu kemenakan seharusnya menerima plasma sekitar 1400 hektar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Aksi ini diawali dengan orasi yang dilakukan oleh masyarakat guna menuntut haknya yang tidak diberikan oleh PT. LIN, dilanjutkan mediasi yang diwakili oleh Ketua Koperasi Ali Bakri berserta perangkatnya dan diterima oleh manager PT LIN Yudi Rusdianto. 

Dalam mediasi tersebut Ketua Koperasi Ali Bakri menyampaikan beberapa tuntutan masyarakat yang harus dipenuhi oleh PT LIN, namun manager PT LIN Yudi Rusdianto tidak dapat memenuhi tuntutan tersebut sehingga terjadi perdebatan.

Ali Bakri mengungkapkan kekecewaannya kepada pihak perusahaan selama ini telah mengelabui masyarakat dan tidak menaati aturan yang berlaku.

“Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No 39 Tahun 2014, dimana perusahaan wajib memberikan 20 persen dari total lahan yang dikelola,” tegasnya.

Tak hanya itu, Bupati Pasaman Barat pun sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.3/457/BUP-PASBAR 2024 pada 16 Mei lalu yang subtansinya meminta kepada PT LIN dapat merealisasikan tuntutan masyarakat bahwa perusahaan wajib menyerahkan lahan yang telah dibangun seluas 20 persen.

“Namun mirisnya pihak perusahaan hingga kini tidak memiliki itikat baik untuk memberikan hak masyarakat tersebut. Artinya, perusahaan telah mengelabui kita selama ini,” tegasnya.

Lebih jauh Ali menambahkan, saat ini masyarakat yang sudah terdaftar di koperasi tersebut sebanyak 7 ribu kepala keluarga. Dan jika PT LIN bisa merealisakan 20 persen tersebut maka diprediksi masyarakat bisa menerima Rp.1.200.000 setiap bulan.

“Tentu nantinya bisa membantu masyarakat, dimana mereka termasuk dari keluarga kurang mampu,” imbuhnya.

Selain Niniak mamak aksi ini juga dihadiri Kapolres Pasaman  AKBP Yudho Huntoro SIK MIK, Kabag Hukum Pasaman Barat serta seluruh warga Kinali.

Untuk kelancaran ujuk rasa koordinator aksi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang hadir untuk tidak melakukan aksi anarkis.

Dalam aksi demonstrasi ini terlihat dikawal ketat dari pihak Polri/TNI dan unsur Muspika setempat. Hingga berita ini diturunkan aksi massa masih berlangsung dan pihak perusahaan belum tampak hadir. 

Sementara itu Manager Corporate Developman Yudi Rusdianto menyatakan saat ini pihak perusahaan tengah mempelajari SK Bupati Pasaman Barat tersebut. 

“Kami sedang melakukan konfirmasi dan minta petunjuk,mohon arahan dari pemerintah (daerah),” katanya.

Ketika ditanya apakah akan melakukan tinjauan hokum terkait SK Bupati tersebut, Yudi menegaskan akan dikoordinasikan dengan pimpinan perusahaan dan penasehat hukum. "Akan dikoordinasikan lebih lanjut.

Komentar0

Type above and press Enter to search.