TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Sekda Mentawai Kembali Ingatkan ASN Harus Netral pada Pilkada 2024 Mendatang

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepuluan Mentawai Martinus Dahlan saat memimpin Apel Gabungan ASN dan Non ASN Lingkup Pemkab Mentawai di Halaman Kantor Bupati setempat, Selasa (16/7-2024)


Essapers.Com | Mentawai - Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Martinus Dahlan kembali mengingatkan jajarannya, baik ASN ataupun Non ASN untuk tidak ikut-ikutan dalam kancah politik praktis Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal digelar secara serentak pada 27 Nopember 2024 mendatang.

Martinus menyampaikan hal itu saat memimpin apel gabungan yang diikuti ratusan ASN dan Tenaga Kontrak di pelataran kantor Bupati Mentawai di Tuapejat, Selasa (16/7-2024)

" Ini penting saya ingatkan kembali, bagi para ASN maupun tenaga kontrak harus netral dan jangan ikut-ikutan melakukan politik praktis dengan melakukan dukungan kepada para bakal calon pasangan bupati dan wakil bupati Mentawai, saya sudah ada laporan ada pegawai yang ikut mempromosikan dengan memasang foto-foto pasangan bakal calon di media sosial, ini tidak boleh," Tegas Martinus

Martinus menjelaskan, netralitas ASN pada pelaksanaan Pemilu sudah diatur dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014, yang menyebutkan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu, hal ini kata Martinus untuk mewujudkan Pemilu agar berjalan secaa jujur dan adil. 

Masalah netralitas seorang ASN pada Pemilu, kata Martinus juga diatur pada Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dengan larangan setiap ASN dilarang memasang spanduk, baliho, alat peraga  bakal calon peserta pemilu, sosialisasi atau kampanye melalui media, menghadiri deklarasi, kampanye bakal calon peserta pemilu, membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup atau akun pemenangan bakal calon peserta pemilu, memposting pada media sosial atau media lain yang bisa diakses publik ataupun ikut dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi bakal calon peserta pemilu.

" Saya kembali ingatkan masalah ini, mumpung KPU belum menetapkan para bakal calon dari pasangan Bupati dan wakil Bupati, dari sekarang jangan ada yang memposting di media sosial, apalagi memberi dukungan, ini bisa ke unsur pidana nantinya bagi ASN yang tidak netral, dan melakuka ini," Pungkas Martinus (**) 

   

Komentar0

Type above and press Enter to search.