Peserta tampak Antusias mengikuti Pelatihan Peningkatan Kompetensi Pengimputan Data PPID yang diadakan di Ruang Diskominfo Mentawai, Selasa (9/7). |
Kepala Dinas Kominfo Mentawai Heri Robertus mengatakan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau dikenal dengan PPID memiliki peran penting sebagai pengelola dokumen informasi yang dimiliki oleh badan publik, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, ketentuan tentang pengelolaan informasi dan dokumentasi diatur pula melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Pelatihan peningkatan kompetensi penginputan data informasi publik pada aplikasi PPID yang diikuti pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pelaksana atau PPID pelaksana, dan satu orang tenaga administrator dari masing-masing PPID Pelaksana ini, juga sebagai salah satu upaya yang dilakukan Pemkab Mentawai dalam mengimplementasikan dan mengoptimalkan keberadaan serta fungsi PPID yang aktif dan terintegrasi.
Ia berharap, kedepannya para PPID mampu menyediakan informasi atas permohonan masyarakat, baik secara personal maupun organisasi atau lembaga.
Heri Robertus yang juga selaku ketua pelaksana kegiatan ini menambahkan, kegiatan yang digelar Diskominfo ini juga sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.
“Penyelenggaraan kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan regulasi tersebut dan beberapa Undang – undang lainnya yang menguatkan eksistensi keterbukaan informasi publik,” tegasnya.
Sementara Kepala Bidang Informatika Dinas Kominfo Mentawai Samuel Haratua Siswono yang ditunjuk sebagai salah satu narasumber pada kegiatan ini menyebutkan, kegiatan yang digelar dari 8 - 17 Juli 2024 ini diikuti oleh seluruh PPID Pelaksana dengan masing-masing menyertakan 2 orang perwakilan dari OPD.
Menurut Samuel, kegiatan pengimputan data ini penting untuk dilaksanakan karena kecakapan PPID dalam menghimpun, mengelola, serta mempersiapkan data, akan menjadi kunci terwujudnya pelayanan informasi publik yang cepat dan tepat.
Samuel yang juga selaku praktisi PPID, menjelaskan PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik peningkatan sesuai amanat undang-undang, maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi publik akan lebih cepat, tepat waktu, dengan biaya ringan dan dengan cara sederhana. (**)
Komentar0