JAKARTA, essapers.com– Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek Alkes yang menjerat Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 20 Februari 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Saksi yang dipanggil adalah Irawan Budi Waskito selaku PPK Dinas Kesehatan Pemkab Lampung Tengah,” ujar Budi kepada wartawan.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 11 Desember 2025. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni:
Ardito Wijaya (Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030)
Riki Hendra Saputra (anggota DPRD Lampung Tengah)
Ranu Hari Prasetyo (adik Ardito)
Anton Wibowo (Plt Kepala BPD Lampung Tengah)
Mohamad Lukman Sjamsuri (Direktur PT Elkaka Mandiri)
Penetapan tersangka ini menjadi sorotan tajam publik karena dugaan praktik korupsi dilakukan tak lama setelah Ardito dilantik sebagai bupati.
KPK mengungkap, setelah menjabat, Ardito diduga memerintahkan Riki untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sejumlah SKPD melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.
Perusahaan yang “wajib menang” disebut merupakan milik keluarga atau tim pemenangan Ardito saat Pilkada 2024.
Dalam praktiknya, Riki berkoordinasi dengan Anton dan Iswantoro (Sekretaris Bapenda) untuk mengondisikan para kepala SKPD agar memenangkan rekanan tertentu.
Salah satu proyek yang disorot adalah pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Lampung Tengah.
Anton diduga mengatur agar PT Elkaka Mandiri memenangkan tiga paket proyek dengan total nilai Rp3,15 miliar.
Dari pengondisian tersebut, Ardito diduga menerima fee Rp500 juta melalui Anton dari Direktur PT EM.
Secara keseluruhan, dalam periode Februari–November 2025, Ardito diduga menerima Rp5,25 miliar dari berbagai rekanan melalui Riki dan Ranu.
Jika ditambah fee proyek alkes Rp500 juta, total aliran dana yang diterima mencapai Rp5,75 miliar.
Uang tersebut diduga digunakan untuk:
Dana operasional bupati sebesar Rp500 juta
Pelunasan pinjaman bank untuk kebutuhan kampanye 2024 sebesar Rp5,25 miliar
KPK menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan pihak lain yang terlibat.
Pemeriksaan terhadap PPK Dinkes Lampung Tengah menjadi langkah penting dalam membongkar dugaan praktik korupsi terstruktur di lingkungan Pemkab Lampung Tengah.
Kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi kepala daerah agar tidak menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi maupun politik.

%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall%20(2)%20(1).jpg)
Komentar0