Jakarta, essapesr.com – Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri usai menjalani sidang etik. Ia dijatuhi sanksi tegas berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan dugaan penerimaan aliran dana haram miliaran rupiah.
Penahanan dilakukan mulai Kamis, 19 Februari 2026 oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu.
“Mulai Kamis 19 Februari 2026, dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” ujar Brigjen Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).
Dalam sidang etik, AKBP Didik dinyatakan bersalah terkait kepemilikan koper putih berisi narkoba yang ditemukan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Barang bukti yang disita tergolong mencengangkan, antara lain:
Sabu 16,3 gram
Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (total 23,5 gram)
Alprazolam 19 butir
Happy Five 2 butir
Ketamin 5 gram
Temuan ini memperkuat dugaan keterlibatan aktif dalam jaringan peredaran narkoba.
Tak hanya soal kepemilikan narkoba, AKBP Didik juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB.
Aliran dana tersebut disebut berasal dari bandar narkoba Koh Erwin melalui perantara AKP Malaungi, yang saat itu menjabat Kasatresnarkoba Polres Bima Kota.
AKP Malaungi mengaku menerima setoran uang dari bandar narkoba sejak Juni hingga November 2025. Sebagian dana tersebut kemudian diserahkan kepada AKBP Didik.
“Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp2,8 miliar,” tegas Brigjen Eko.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat kepolisian aktif. Penahanan dan pemecatan AKBP Didik dinilai sebagai langkah tegas untuk menjaga integritas institusi dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Proses hukum pidana kini terus berjalan dan AKBP Didik harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(*)

%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall%20(2)%20(1).jpg)
Komentar0