JAKARTA,essapers.com – Kasus korupsi di sektor kehutanan kembali mencuat. Eks Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, resmi divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Majelis hakim menyatakan Dicky terbukti menerima suap dari Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), Djunaidi Nur, demi melancarkan kerja sama pengelolaan kawasan hutan di Lampung.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 90 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim Teddy Windiartono dalam sidang putusan.
Dalam fakta persidangan, Dicky terbukti menerima suap senilai 199.000 dolar Singapura atau setara sekitar Rp2,55 miliar. Uang tersebut diberikan secara bertahap oleh Djunaidi.
Tak hanya uang, Dicky juga menerima mobil mewah Jeep Rubicon senilai Rp2,3 miliar, yang kini telah disita KPK dan dirampas negara.
Hakim menilai tindakan Dicky sebagai bentuk aktif meminta dan menerima suap, bukan sekadar pasif menerima.
Suap diberikan agar Dicky mengkondisikan kerja sama antara PT Inhutani V dengan PT PML dalam proyek pemanfaatan kawasan hutan di Register 42, 44, dan 46, Lampung.
Padahal, PT PML sebelumnya dinyatakan wanprestasi oleh Mahkamah Agung (MA) dan diwajibkan membayar ganti rugi Rp3,4 miliar.
Namun, demi kembali mendapatkan proyek, Djunaidi melakukan pendekatan dan memberikan imbalan kepada Dicky.
Kasus ini bermula pada Agustus 2024 saat keduanya bertemu di sebuah restoran di Jakarta. Saat itu, Djunaidi menyerahkan 10.000 dolar Singapura dalam amplop.
Tak berhenti di situ, Dicky kemudian meminta penggantian mobil pribadi dari Pajero menjadi SUV mewah. Permintaan itu dipenuhi dengan pembelian Jeep Rubicon menggunakan uang suap.
Uang sebesar 189.000 dolar Singapura kemudian dikirim melalui perantara dan digunakan untuk melunasi mobil tersebut. Setelah transaksi, mobil Pajero milik Dicky diambil oleh pihak pemberi suap.
Hakim menyimpulkan seluruh unsur pidana korupsi telah terpenuhi, termasuk pelanggaran terhadap UU Tipikor Pasal 12 huruf a dan b.
Dalam kasus ini, Djunaidi Nur telah lebih dulu divonis 2 tahun 4 bulan penjara, sementara perantaranya, Aditya Simaputra, dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall%20(2)%20(1).jpg)
Komentar0