Jakarta, essapers.com – Wacana pemakzulan Presiden Prabowo Subianto kembali memicu polemik panas. Sejumlah pihak menilai ajakan tersebut tidak hanya melanggar konstitusi, tetapi juga berpotensi mengarah pada tindakan makar yang dapat dipidana.
Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila, Prihandoyo Kuswanto, menegaskan bahwa seruan impeachment yang disampaikan oleh Syaiful Muzani dan Feri Amsari tidak memiliki dasar konstitusional.
“Ajakan pemakzulan terhadap Presiden Prabowo adalah tindakan inkonstitusional,” tegas Prihandoyo dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).
Prihandoyo menilai, dalam perspektif hukum pidana, tindakan makar tidak harus menunggu hasil akhir berupa jatuhnya pemerintahan. Upaya atau percobaan yang mengarah ke sana sudah dapat dikenakan sanksi hukum.
Ia menjelaskan, dalam KUHP, makar berkaitan dengan adanya niat yang diwujudkan dalam tindakan nyata atau aanslag, bukan sekadar wacana.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, percobaan makar saja sudah dapat dipidana tanpa harus menunggu pemerintah jatuh,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prihandoyo menegaskan bahwa mekanisme pemakzulan presiden telah diatur secara tegas dalam konstitusi dan tidak dapat dilakukan melalui tekanan massa.
Presiden hanya dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR jika terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
Prihandoyo juga mengingatkan adanya potensi provokasi di ruang publik, khususnya media sosial, yang dapat memicu instabilitas nasional.
Menurutnya, isu impeachment sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk memperkeruh situasi politik.
“Kewaspadaan nasional menjadi kunci untuk mendeteksi dan mencegah berbagai ancaman,” ujarnya.
Ia turut mengajak generasi muda, khususnya mahasiswa, untuk tidak mudah terpengaruh ajakan demonstrasi yang berpotensi berujung kerusuhan.
Peran organisasi kepemudaan dinilai penting dalam menjaga stabilitas serta membentengi generasi muda dari pengaruh negatif.

%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall%20(2)%20(1).jpg)
Komentar0