ESSAPERS.COM | PADANG ~ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menuntut mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kemakmuran Mentawai, Kamser Maroloan Sitanggang, dengan pidana tujuh tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Senin (13/04/2026). Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsider kurungan apabila tidak dibayarkan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda Rp500 juta,” tegas JPU Rahmat Syarif bersama tim jaksa Merry Natalisha Sijabat dan M. Reza Pahlevi Nasution di hadapan majelis hakim.
Tak hanya itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp7.599.493.095. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Dalam uraian tuntutan, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selama menjabat sebagai Dirut Perumda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, terdakwa dinilai lalai menjalankan fungsi manajerial utama. Ia disebut tidak pernah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), serta abai menyiapkan dokumen program kerja jangka pendek maupun jangka panjang sesuai ketentuan Peraturan Daerah Mentawai Nomor 1 Tahun 2017.
Akibat kelalaian tersebut, pengelolaan perusahaan daerah berjalan tanpa perencanaan yang jelas dan minim pengawasan.
“Dokumen RKA tidak pernah disusun, tidak disampaikan kepada dewan pengawas, dan tidak diajukan kepada bupati untuk mendapatkan pengesahan,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai telah mengucurkan penyertaan modal sebesar Rp20,67 miliar kepada perusahaan tersebut dalam rentang 2017 hingga 2019.
Namun, alih-alih mencatatkan kinerja positif, perusahaan justru terus mengalami kerugian setiap tahun, sebagaimana terungkap dalam laporan auditor independen.
Berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7.872.493.095.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Nasri dengan anggota Emria Syafitri dan Jon Hendri memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan.(*).

%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall%20(2)%20(1).jpg)
Komentar0