TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Serangan SARA dan Fitnah Digital Dilaporkan ke Polda Sumbar: Kuasa Hukum Resto Lesmana Tempuh Jalur Pidana Tanpa Kompromi

Dua akun Instagram dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Kuasa hukum tegaskan unsur pidana berlapis telah terpenuhi, ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.


Padang (essapers.com) – Langkah hukum tegas dan terukur diambil oleh pengacara senior JE. Syawaldi, SH.MH, dalam membela kepentingan hukum kliennya, Resto Lesmana. Pada Senin (27/4/2026), tim kuasa hukum resmi melaporkan dua akun media sosial, yakni @siletsumbar.id dan @mediatorsumbar, ke Polda Sumatera Barat atas dugaan penyebaran fitnah dan ujaran kebencian berbasis SARA.

Laporan tersebut didasarkan pada serangkaian unggahan dan komentar yang dinilai tidak hanya menyerang reputasi klien secara personal, tetapi juga mengarah pada eksploitasi identitas etnis secara provokatif. Dalam konten yang beredar, klien disebut-sebut terlibat dalam praktik ilegal BBM solar tanpa dasar hukum yang jelas, disertai narasi yang mengaitkan latar belakang etnis dengan aktivitas yang dituduhkan.


Fitnah Bermuatan SARA: Dari Opini ke Dugaan Tindak Pidana
JE. Syawaldi menegaskan bahwa konten yang dipublikasikan oleh akun-akun tersebut telah melampaui batas kebebasan berekspresi dan masuk ke wilayah pidana. Ia menyebut adanya indikasi kuat unsur kesengajaan (mens rea) untuk merusak nama baik sekaligus memicu sentimen berbasis SARA.

“Ini bukan lagi sekadar opini. Ini adalah konstruksi narasi yang menyerang kehormatan seseorang dengan muatan rasis. Ada upaya sistematis membentuk persepsi negatif publik tanpa dasar hukum. Ini berbahaya, bukan hanya bagi klien kami, tapi juga bagi stabilitas sosial” tegas Syawaldi.


Dalam laporan yang diajukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus, kuasa hukum memaparkan sejumlah ketentuan pidana yang diduga dilanggar:

* UU ITE Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2): penyebaran kebencian berbasis SARA (ancaman hingga 6 tahun penjara)

* UU ITE Pasal 27A: pencemaran nama baik di ruang digital

* Pasal 311 KUHP: fitnah dengan tuduhan tanpa bukti

* UU No. 40 Tahun 2008: penghapusan diskriminasi ras dan etnis

Menurut Syawaldi, seluruh unsur dalam pasal-pasal tersebut telah memenuhi ambang pembuktian awal berdasarkan bukti digital yang telah dikantongi timnya.


Kuasa hukum juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya unit siber di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk segera mengusut identitas pengelola akun dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

Ia mengingatkan bahwa ruang digital bukanlah wilayah tanpa konsekuensi hukum.

“Media sosial bukan tempat untuk menghakimi apalagi memfitnah dengan sentimen rasial. Kebebasan berekspresi tidak boleh dijadikan tameng untuk menyerang kehormatan orang lain” ujarnya.


Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum terhadap kejahatan digital yang tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berpotensi memecah belah masyarakat. Kuasa hukum memastikan proses ini akan dikawal hingga tuntas sebagai bentuk komitmen terhadap supremasi hukum.

“Kami tidak akan berhenti sampai pelaku diproses secara hukum. Ini bukan hanya soal klien kami, tapi soal batas yang harus ditegakkan dalam kehidupan digital” pungkas Syawaldi (YR)

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.