Jakarta, essapers.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap impor ilegal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan. Terbaru, sejumlah pegawai Bea Cukai hingga pihak swasta dipanggil sebagai saksi untuk mengungkap jaringan praktik korupsi yang diduga merugikan negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pada Senin, 6 April 2026, penyidik memeriksa tiga orang saksi di Gedung Merah Putih KPK. Mereka adalah Muhammad Firdaus dan Umar Khayam selaku pegawai DJBC, serta Sri Hastuti Kumala Dewi sebagai wiraswasta.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aliran dana dan peran para pihak dalam kasus ini,” ujar Budi.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menyita uang tunai sebesar 78 ribu Dolar Singapura (lebih dari Rp1 miliar) serta satu unit mobil dari seorang aparatur sipil negara (ASN) DJBC. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan dugaan suap terkait impor barang.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan safe house di Ciputat, Tangerang Selatan yang menyimpan uang fantastis sebesar Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang. Uang tersebut disimpan dalam lima koper dan diduga kuat berasal dari praktik suap kepabeanan.
[irp]
Kasus ini semakin menguat setelah KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka pada 26 Februari 2026.
Bayu bahkan diduga memerintahkan anak buahnya untuk membersihkan sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan uang. Namun, penyidik berhasil menemukan lokasi lain yang justru mengungkap bukti lebih besar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 yang menjerat enam tersangka, termasuk pejabat tinggi DJBC dan pihak swasta.
Barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp40,5 miliar, terdiri dari uang tunai rupiah dan valuta asing, logam mulia lebih dari 5 kilogram, hingga jam tangan mewah.
Dalam konstruksi perkara, praktik ini diduga bermula sejak Oktober 2025. Oknum DJBC bersama pihak perusahaan swasta diduga melakukan persekongkolan untuk mengatur jalur impor.
Akibatnya, barang impor milik perusahaan tersebut bisa lolos tanpa pemeriksaan fisik. Bahkan, diduga barang palsu, KW, hingga ilegal dengan mudah masuk ke Indonesia.
Sebagai imbalan, pihak swasta disebut rutin memberikan “jatah” bulanan kepada oknum Bea Cukai sejak Desember 2025 hingga Februari 2026.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal ini. Kasus ini dinilai menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas sistem pengawasan impor di Indonesia.

%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall%20(2)%20(1).jpg)
Komentar0