KARANGANYAR, tobagoes.com – Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar kembali memanas. Di tengah proses banding yang masih berjalan, publik dikejutkan dengan terungkapnya aliran dana fantastis mencapai Rp8,5 miliar dalam persidangan.
Ketua BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, melontarkan kritik keras terhadap aparat penegak hukum yang dinilai belum menyentuh aktor utama di balik kasus tersebut.
“Jangan jadikan hukum sebagai panggung sandiwara. Fakta persidangan sudah terang benderang menyebut adanya aliran dana miliaran rupiah dan sejumlah nama. Tapi kenapa hanya satu orang yang diproses?” tegas Rahmad, Sabtu (4/4/2026).
Dalam perkara ini, terdakwa Soenarto sebelumnya divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 4 tahun 8 bulan, sehingga Kejaksaan Republik Indonesia mengajukan banding.
Namun, fakta persidangan justru membuka babak baru. Dana Rp8,5 miliar disebut mengalir ke sejumlah pihak. Sekitar Rp5 miliar diduga diterima Juliatmono, Rp335 juta oleh Agus Hananto, sementara Soenarto disebut hanya menerima sekitar Rp400 juta.
Temuan ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik: mengapa tidak semua pihak yang disebut dalam aliran dana tersebut diproses hukum?
Rahmad menegaskan, jika dana tersebut merupakan bagian dari kerugian negara, maka seluruh pihak yang menikmati aliran dana wajib dimintai pertanggungjawaban tanpa tebang pilih.
“Jangan hanya ‘ekor’ yang dikorbankan sementara ‘kepala’ dibiarkan bebas. Ini menyangkut keadilan,” ujarnya tegas.
Ia juga mendesak aparat penegak hukum, termasuk pengadilan tingkat banding, untuk mengusut tuntas aliran dana dan membuka secara transparan pihak-pihak yang terlibat.
Menurutnya, jika penegakan hukum berhenti pada satu terdakwa, hal itu berpotensi mencederai rasa keadilan serta memperkuat persepsi publik bahwa hukum di Indonesia masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Ini bukan sekadar perkara hukum, tapi soal kepercayaan publik. Kalau aktor utama tidak disentuh, publik berhak curiga ada yang dilindungi,” pungkasnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak jaksa terkait alasan detail pengajuan banding maupun tindak lanjut atas nama-nama yang muncul dalam persidangan.
Dengan terbukanya aliran dana miliaran rupiah ini, publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum: berani mengungkap seluruh jaringan atau justru berhenti pada satu terdakwa saja.

%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall%20(2)%20(1).jpg)
Komentar0