Pasaman Barat (essapers.com) - Respons cepat Polres Pasaman Barat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat kembali ditunjukkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).
Seorang pria berinisial OP (41) diamankan setelah diduga melakukan pembobolan terhadap dua rumah warga di Jorong Ujung Tanah Batang Lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Penanganan perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima melalui Call Center 110 Polres Pasaman Barat. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi kejadian.
Langkah cepat Tim URC tidak hanya untuk mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, tetapi juga memastikan situasi tetap kondusif serta mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., mewakili Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., membenarkan adanya pengamanan tersebut.
Berdasarkan penyelidikan awal, OP diduga memasuki rumah warga bernama Warni melalui bagian belakang dengan cara mendobrak pintu hingga bagian kunci pintu kayu terlepas. Dari rumah tersebut, sejumlah pakaian diduga diambil.
Barang yang diduga dibawa berupa enam helai daster, satu celana panjang dan tiga helai pakaian dalam.
OP kemudian diduga berpindah menuju rumah warga lainnya, Deli Darni, yang berjarak sekitar 20 meter. Di lokasi tersebut, ia diduga membongkar dua lembar pagar seng sebelum mengambil tiga helai pakaian dalam.
Gerak-gerik tersebut kemudian diketahui warga. Masyarakat yang berada di sekitar lokasi segera mengamankan OP dan menghubungi Call Center 110 untuk meminta penanganan kepolisian.
Tidak lama berselang, Tim URC Satreskrim Polres Pasaman Barat tiba di lokasi dan mengambil alih penanganan. OP bersama sejumlah barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kecepatan respons tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Informasi yang cepat melalui kanal kepolisian memungkinkan petugas segera hadir di lokasi dan mengambil langkah sesuai prosedur.
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa penyidik Unit Tipidum Satreskrim masih mendalami motif serta seluruh rangkaian peristiwa. Keterangan awal menyebut OP diduga mencari pakaian jenis daster, namun polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi untuk memastikan fakta secara utuh.
Dari kejadian tersebut, dua korban diperkirakan mengalami kerugian materi sekitar Rp1 juta.
OP kini menjalani proses penyidikan dan disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian pada malam hari dalam rumah serta pencurian dengan cara merusak atau membongkar untuk masuk. Ketentuan Pasal 477 tersebut memang mengatur bentuk pencurian dengan keadaan dan cara sebagaimana dimaksud.
Polres Pasaman Barat mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan dugaan tindak pidana. Masyarakat dapat segera menghubungi kepolisian sehingga petugas dapat melakukan penanganan secara cepat, terukur dan sesuai ketentuan hukum.
Kolaborasi masyarakat yang sigap melapor dan respons cepat kepolisian menjadi bagian penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Pasaman Barat(*)

%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall%20(2)%20(1).jpg)
Komentar0