Jakarta, essapers.com – Wacana kenaikan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) untuk Pemilu 2029 menuai protes keras dari Partai Buruh. Partai ini menegaskan siap melayangkan gugatan apabila angka PT dinaikkan di atas 4 persen.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut ada tiga faktor krusial yang harus menjadi perhatian dalam pengaturan PT.
Faktor pertama merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam putusan tersebut, pembentuk undang-undang diwajibkan melakukan perubahan norma dan besaran angka PT sepanjang tidak bertentangan dengan hak politik, kedaulatan rakyat, dan prinsip rasionalitas.
“Jika aturan PT diubah dengan cara memperbesar angkanya di atas 4 persen, itu justru akan melanggar moralitas, rasionalitas, dan menciptakan ketidakadilan yang intolerable. MK pasti akan batalkan aturan yang demikian. Partai Buruh pasti akan gugat aturan tersebut,” tegas Said Iqbal dalam keterangan resminya, Kamis (26/2/2026).
Menurutnya, usulan kenaikan PT jelas bertolak belakang dengan semangat konstitusi dan berpotensi menggerus demokrasi.
Alasan kedua yang disorot adalah fakta bahwa dengan PT 4 persen saja, suara sah pemilih yang terbuang dalam pemilu sudah mencapai puluhan juta. Jika ambang batas dinaikkan, potensi suara rakyat yang hilang dinilai akan semakin besar.
Isu ini dinilai sensitif karena menyangkut hak konstitusional warga negara dan legitimasi sistem demokrasi.
Faktor ketiga adalah metode perhitungan PT yang berbasis pada perolehan suara sah partai politik secara nasional. Said Iqbal menilai mekanisme ini bertentangan dengan berbagai putusan MK yang menekankan pentingnya keterkaitan pengaturan pemilu dengan daerah pemilihan (dapil).
Partai Buruh pun tengah merumuskan konsep alternatif PT yang disebut lebih adil dan demokratis.
Pertama, jika PT tetap diberlakukan, basis perhitungannya harus berdasarkan perolehan suara di dapil, bukan nasional.
Kedua, jika tetap menggunakan basis nasional, maka angka PT wajib diturunkan menjadi 1 persen.
Ketiga, aturan PT bisa dihapus dan diganti dengan sistem pemisahan fraksi di DPR, yakni fraksi pendukung pemerintah dan fraksi pengimbang pemerintah.
Usulan tersebut dinilai bisa menjadi terobosan baru dalam sistem kepartaian dan representasi politik di parlemen.
Wacana kenaikan Parliamentary Threshold kini menjadi perdebatan panas menjelang Pemilu 2029 dan berpotensi memicu gelombang gugatan konstitusional baru di Mahkamah Konstitusi.

%20-%20Dibuat%20dengan%20PosterMyWall%20(2)%20(1).jpg)
Komentar0