TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Dugaan Aliran Dana Rp1,5 Miliar dalam Perkara Perusda Mentawai


Mentawai, essapers.com - Di tengah sorotan publik terhadap tata kelola dan integritas Perusahaan Daerah (Perusda) Mentawai, berkembang informasi mengenai dugaan aliran dana bertahap senilai sekitar Rp1,5 miliar yang disebut-sebut berkaitan dengan pihak Dewan Pengawas Perusda Mentawai dan mengarah kepada oknum pejabat di Kejaksaan Negeri Mentawai.

Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi resmi dari pihak Dewan Pengawas maupun dari institusi penegak hukum terkait belum disampaikan kepada publik, meskipun media telah melakukan upaya konfirmasi secara patut dan berulang.

Media essapers.com mengajukan permintaan konfirmasi tertulis kepada salah satu oknum Dewan Pengawas Perusda Mentawai sejak Kamis, 11 Desember 2025, terkait sejumlah isu strategis yang menyangkut fungsi pengawasan Perusda,

dinamika penanganan perkara pasca putusan praperadilan, serta

informasi dugaan transaksi non-prosedural yang berkembang di lapangan.

Namun hingga Minggu, 14 Desember 2025, tidak terdapat jawaban, bantahan, ataupun klarifikasi tertulis yang disampaikan kepada publik. Dalam konteks jabatan Dewan Pengawas, ketiadaan penjelasan tersebut menjadi relevan secara publik, mengingat posisi tersebut melekat dengan kewajiban akuntabilitas, transparansi, dan integritas pengawasan terhadap perusahaan daerah.

Berdasarkan informasi lapangan dan keterangan narasumber kategori A1, media memperoleh gambaran adanya dua tahap dugaan aliran dana yang disebut-sebut berasal dari lingkar Dewan Pengawas dan diarahkan kepada oknum pejabat di Kejari Mentawai dalam rangkaian penanganan perkara Perusda.

Tahap pertama, dengan nilai sekitar Rp500 juta, disebut terjadi melalui beberapa termin pembayaran yang melibatkan pihak perantara.

Tahap kedua, dengan nilai sekitar Rp1 miliar, disebut berlangsung setelah penetapan tersangka Direktur Utama Perusda Mentawai, seiring berjalannya proses hukum perkara tersebut.

Media menegaskan bahwa informasi ini masih memerlukan klarifikasi langsung dari pihak-pihak terkait agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar di ruang publik. Sebagai pejabat pengawas dan aparat penegak hukum, klarifikasi terbuka bukan sekadar hak, melainkan tanggung jawab jabatan.

Dalam situasi seperti ini, sikap diam atau tidak memberikan penjelasan justru menjadi bagian dari perhatian publik, karena menyangkut kepercayaan terhadap mekanisme pengawasan BUMD dan integritas penegakan hukum.

Publik kini menunggu satu hal sederhana: penjelasan resmi untuk meluruskan atau membantah informasi yang berkembang.

Media essapers.com menegaskan bahwa pemberitaan ini : bukan kesimpulan hukum,  bukan putusan bersalah,  ⁠bukan tuduhan personal.


Berita ini disusun sebagai bagian dari fungsi pers untuk menguji informasi, mendorong transparansi, dan menjaga hak publik atas informasi, sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Media membuka ruang Hak Jawab dan Hak Klarifikasi kepada Dewan Pengawas Perusda Mentawai, Kejari Mentawai, dan pihak terkait lainnya, serta siap memuat penjelasan resmi secara proporsional dan berimbang.

Klarifikasi Dewan Pengawas dan Aparat Penegak Hukum Masih Ditunggu Publik

Komentar0


 

Type above and press Enter to search.