TUd7GSW9TpA6TSG7GUA7BSziGi==

Polres Kep. Mentawai bersama Tim SatBrimob Polda Sumbar mengamankan warga Desa Madobag, Mentawai

 


ESSAPERS.COM / MENTAWAI - Polres Kep. Mentawai bersama Tim Gabungan Polda Sumbar dan SatBrimob Polda Sumbar mengamankan seorang pria berinisial BK alias AG (38), warga Dusun Ugai, Desa Madobag, Kecamatan Siberut Selatan, yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di sebuah balai di Dusun Buttui, Desa Madobag.  


Kapolres Kep. Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr. Opsla., mengungkapkan bahwa tersangka diamankan oleh pihak kepolisian pada Minggu, 1 Maret 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.  

Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, baik dari korban maupun tersangka. Dari korban, ditemukan beberapa barang seperti dua helai kain merah, satu celana biru muda, satu jaket hijau, pisau bertangkai kayu beserta sarungnya, satu bungkus rokok Slava, satu mancis merek Magic, senter kepala, sandal biru tua, kalung manik-manik, puntung rokok, serta sekumpulan helai rambut.

 Sementara dari tersangka, polisi menyita satu bilah parang dengan gagang kayu sepanjang 45 cm.  


Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka BK alias AG dijerat dengan Pasal 340 KUHP  Junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Junto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. 

Saat ini, Polres Kep.Mentawai masih terus mendalami motif dan kronologi kejadian guna mengungkap lebih lanjut fakta-fakta terkait perkara ini.  

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan transparan.(*)

Komentar0

Type above and press Enter to search.